JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman di Kendari. Penggeledahan ini dilakukan setelah Aswad ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, dua hari ini penyidik telah menggeledah dua lokasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (3/10/2017) malam.
Menurut Febri, dari kediaman Aswad penyidik menyita sejumlah dokumen.
Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor Bupati Konawe Utara.
(Baca juga: Mantan Bupati Konawe Utara Diduga Terima Suap Rp 13 Miliar)
Dalam kasus ini, Aswad diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
Aswad yang merupakan penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diduga menerima suap Rp 13 miliar. Selain itu, perbuatan Aswad diduga merugikan negara Rp 2,7 triliun.
"Indikasi kerugian negara Rp 2,7 triliun dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat izin proses perizinan yang melawan hukum," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa.
(Baca juga: Melebihi Kasus E-KTP, Eks Bupati Konawe Utara Rugikan Negara Rp 2,7 Triliun)