JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan, hingga kini KPK masih menunggu salinan putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo untuk melakukan perlawanan. Menurut dia, KPK dapat menyusun memori kasasi atau banding setelah mempelajari putusan tersebut.
"Bentuk upaya hukum masih menunggu diterimanya secara resmi salinan asli putusan praperadilan, yang sampai sekarang belum kami terima," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Senin (1/6/2015).
Indriyanto memastikan, perlawanan hukum baik banding, kasasi, maupun penerbitan kembali Surat Perintah Penyelidikan dan Penyidikan akan dilakukan setelah KPK mempelajari secara utuh putusan itu.
Ia mengatakan, KPK telah memperhitungkan upaya hukum yang akan dilakukan selanjutnya. (baca: Datangi KPK, Mantan Pimpinan Bahas Solusi Pasca-putusan Praperadilan)
"Pasti dilakukan perlawanan secara hukum terhadap putusan praperadilan tersebut dan akan dilakukan upaya hukum, banding atau kasasi, atau pun Sprin tersebut," kata Indriyanto.
Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, KPK telah menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta salinan putusan. (baca: KPK Tetap Anggap Hadi Poernomo Tersangka)
"Kami sudah mengirim surat ke PN Jaksel pekan lalu untuk minta salinan putusan. Saat ini masih menunggu," kata Priharsa.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo terhadap KPK. Dalam pertimbangannya, Haswandi menyatakan, bahwa KPK telah melanggar prosedur dalam menetapkan seorang tersangka. (baca: Putusan Hakim Mengacaukan)
Hadi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada 21 April 2015, atau bertepatan saat KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik-17/01/04/2014.
"Menimbang, dengan demikian harus ada proses penyidikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangkanya," ujar hakim.
Ini adalah kekalahan ketiga KPK dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka status seseorang. Sebelumnya, KPK telah kalah dalam dua sidang praperadilan, yakni terkait penetapan tersangka mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan mantan Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.