JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo. Ada dua dasar hukum yang menjadi pertimbangan MA dalam menolak PK tersebut.
"PK tidak dapat diterima karena jaksa tidak dapat mengajukan PK," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi, Selasa (28/6/2016).
Menurut Suhadi, perkara tersebut diputus pada 16 Juni 2016. Perkara PK tersebut diketuai Hakim Ketua Salman Luthan dengan anggota hakim Sri Wahyuni dan hakim MS Lumme.
Suhadi mengatakan, meski pengajuan PK tersebut sebelum adanya putusan MK, putusan Hakim Agung atas pengajuan PK dikeluarkan setelah adanya putusan MK. Dengan demikian, putusan MK dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim.
(Baca: Menangkan Permohonan Istri Djoko Tjandra, MK Nyatakan Jaksa Tak Boleh Ajukan PK)
Beberapa waktu lalu, MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Anna Boentaran, istri terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko S Tjandra. Anna memohon uji materi Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hakim Konstitusi menegaskan bahwa dalam Pasal 263 ayat 1, yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya, tidak termasuk jaksa.
(Baca: Hakim: Penetapan Tersangka Hadi Poernomo oleh KPK Tidak Sah)
Menurut Suhadi, pertimbangan lainnya ialah untuk menolak pengajuan PK tersebut, yakni adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Aturan dalam SEMA tersebut menjelaskan bahwa PK tidak dapat diajukan atas putusan praperadilan.
KPK telah menyerahkan memori PK atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan Hadi Poernomo. Memori PK tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (28/7/2015).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo terhadap KPK.
(Baca: Permohonan Dimenangkan di Praperadilan, Ini Kata Hadi Poernomo)
Hakim menyatakan, penetapan Hadi sebagai tersangka kasus korupsi terkait penerimaan semua permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil pajak penghasilan (SKPN PPh) Bank BCA tidak sah.
Dalam putusannya, hakim Haswandi menyatakan, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi batal demi hukum dan harus dihentikan. Ini disebabkan penyelidik dan penyidik KPK yang saat itu bertugas mengusut kasus Hadi sudah berhenti tetap dari kepolisian dan kejaksaan.
Mereka juga dinilai belum berstatus sebagai penyelidik dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) meski telah diangkat secara resmi oleh KPK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.