Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gali soal Aliran Dana, Penyidik Periksa Bendahara Saracen Pekan Depan

Kompas.com - 29/09/2017, 19:31 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mirda alias Retno, bendahara kelompok Saracen, sebagai saksi, pekan depan.

Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran konten ujaran kebencian dan mengandung unsur SARA.

"Minggu depan kita panggil lagi untuk datang," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, Jumat (29/9/2017).

Rencananya, pemeriksaan dilakukan pada Senin (2/10/2017).

Martinus mengatakan, sebelumnya Retno sudah dipanggil untuk diperiksa pada Rabu (27/9/2017) lalu. Namun, ia mangkir.

Baca: Polisi Sebut Nama Asma Dewi Ada dalam Struktur Pengurus Saracen

Retno tidak hadir tanpa keterangan. Penyidik butuh kesaksian Retno untuk memperjelas dugaan pidana dalam kasus tersebut.

"Sehingga kami bisa lebih lengkapi berkas perkara empat tersangka terkait Jasriadi (ketua Saracen)," kata Martinus.

Martinus mengatakan, sebagai bendahara, Retno diduga mengetahui soal aliran dana dari pihak luar ke kelompok Saracen.

Dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 15 rekening Saracen, ditemukan sejumlah nama.

Penyidik menelusuri nama-nama tersebut untuk mencari tahu hubungan mereka dengan kelompok Saracen.

"Kalau memang ada aliran dana, yang seperti apa. Kalau memang tidak ada, tolong dijelaskan," kata Martinus.

Penyidik juga akan mengkonfirmasi soal dugaan aliran dana Rp 75 juta dari Asma Dewi. Dewi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian dan konten berbau SARA.

"Ini perkembangannya, sehingga butuh keterangan Retno supaya menjelaskan soal aliran dana yang ada," kata Martinus.

Selain Retno, penyidik juga akan memeriksa dua orang lainnya, Dwiyadi dan Riandi sebagai saksi. Keduanya diduga merupakan anggota Saracen dan mengetahui aktivitas kelompok itu.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat pengurus Saracen sebagai tersangka. Mereka adalah Mohammad Faisal Todong, Sri Rahayu Ningsih, Jasriadi, dan Mahammad Abdullah Harsono.

Mereka menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial sesuai pesanan dengan tarif Rp 72 juta.

Media yang digunakan untuk menyebar konten tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.

Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.

Kompas TV Polisi Cari Pembanding Keterangan Tersangka Saracen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com