JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menemukan nama tersangka penyebar ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan, Asma Dewi, dalam struktur kepengurusan Saracen.
Struktur tersebut tercantum dalam situs Saracen.
"Kalau kita lihat website ada strukturnya, memang tercantum di sana," ujar Kepala Unit V Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Purnomo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Namun, saat dikonfirmasi, Asma Dewi membantah bahwa dirinya pengurus Saracen. Begitupula saat penyidik mengkonfirmasi soal struktur itu ke tersangka lainnya.
(Baca juga: Bantah soal Ujaran Kebencian, Pengacara Jelaskan Aktivitas Asma Dewi)
Purnomo mengatakan, keterangan tersangka bukan satu-satunya unsur untuk memenuhi alat bukti. Keterangan tersangka akan dibandingkan dengan fakta lain dari penelusuran polisi.
"Proses penyidikan kan masih berlangsung. Belum ada pengakuan dari masing-masing, kan hak mereka untuk menyangkal. Penyidik nanti punya bukti bukti lain," kata Purnomo.
Dari informasi yang didapat penyidik, Dewi mentransfer Rp 75 juta ke anggota Saracen berinisial NS dan bergulir hingga ke bendahara Saracen berinisial R.
Namun, belum diketahui tujuan pemberian uang tersebut. Jumlah tersebut hampir sama dengan harga yang dicantumkan dalam proposal Saracen kepada pihak pemesan, yakni Rp 72 juta.
(Baca juga: Asma Dewi Diingatkan Kakaknya yang Polisi untuk Stop Sebar Kebencian)
Dalam kasus Saracen, polisi menetapkan empat pengurusnya, yakni JAS, MFT, SRN, dan AMH sebagai tersangka.
Mereka bersedia menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial sesuai pesanan dengan tarif Rp 72 juta.
Media yang digunakan untuk menyebar konten tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.
Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.