Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ke Mana Pemerintah Investasikan Dana Haji Hampir Rp 100 Triliun?

Kompas.com - 26/09/2017, 17:15 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan, antusiasme masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji terus meningkat.

Hal ini disampaikan Nizar dalam sidang uji materi terkait pengelolaan keuangan haji yang diajukan oleh warga negara, yakni Muhammad Soleh.

Sidang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Nizar menjelaskan, per tanggal 30 Juni 2017, yang telah membayar setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebanyak 3.348.501 nama.

Sementara, yang telah membayar setoran lunas tunda sebanyak 222.481 nama.

"Jadi, jumlah waiting list adalah 3.570.982 (nama)," kata Nizar.

Baca: Aturan Pengelolaan Dana Haji Digugat ke MK

Bagi mereka yang mendaftarkan diri, biaya pendaftaran awal untuk ibadah haji sekitar Rp 25 juta.

Jika dihitung, uang yang terkumpul mencapai hampir Rp 100 triliun.

Uang tersebut, kata Nizar, diinvestasikan untuk memberikan jaminan pelayanan haji yang baik. Pilihan investasi juga diputuskan dengan penuh pertimbangan untuk meminimalisasi risiko investasi.

"Pengelolaan keuangan haji untuk menjamin pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji," kata dia.

Hakim Konstitusi Anwar Usman mempertanyakan dan meminta pemerintah menerangkan lebih detil mengenai pengelolaan investasi tersebut.

Penjelasan ini akan menambah bahan pertimbangan bagi MK memutus perkara terkait pengelolaan keuangan haji yang diajukan Pemohon.

Baca: Dana Haji Dikhawatirkan untuk Tambal Utang Pembangunan Infrastruktur

"Sebab, pada Pasal 48 ayat 1 (UU Keuangan Haji) diamanatkan juga atau diperbolehkan juga penempatan dan atau investasi keuangan haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan," kata Anwar.

"Artinya, apakah ini juga perbankan yang dimaksud di sini perbankan syariah atau perbankan konvensional yang tentu jika dilihat, perbankan konvensional dan syariah itu berbeda," tambah dia.

Saat ditemui usai persidangan, Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama Ramadhan Harisman mengatakan, investasi dialokasikan dalam dua hal, yakni diinvestasikan ke 17 bank syariah yang ada di dalam negeri, dan sebagian lagi di antaranya ke dalam bentuk surat berharga syariah negara.

"Semuanya syariah, dijamin," kata dia.

Adapun, ke-17 bank itu, di antaranya Bank Riau, Bank Nagari, Bank DKI, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Mualamat.

Sebelumnya, Soleh mengajukan uji materi ke MK, pada Rabu (23/7/2018). Ia menggugat Pasal 24 huruf a, Pasal 46 ayat 2, Pasal 48 ayat 1 UU Pengelolaan Keuangan Haji.

Pada intinya, pemohon menilai, pengelolaan keuangan haji yang dilakukan pemerintah dengan mengalihkannya ke investasi tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional. Sebab, investasi dalam bentuk apa pun risiko kerugian.

Kompas TV Posko BPJS Kesehatan dibuka untuk melayani pembuatan BPJS yang akan menjamin jemaah mendapat pelayanan kesehatan dari pemerintah.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Nasional
Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Nasional
PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

Nasional
6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

Nasional
Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Nasional
Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi 'Online', Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi "Online", Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Nasional
Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Nasional
Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan 'Legacy' Baik Pemberantasan Korupsi

Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan "Legacy" Baik Pemberantasan Korupsi

Nasional
Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Nasional
Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Nasional
Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Nasional
Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Nasional
Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Survei Litbang "Kompas": Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Nasional
PDN Kominfo Gangguan, Pakar: Ini Krisis Besar, Punya Skenario Penanggulangan?

PDN Kominfo Gangguan, Pakar: Ini Krisis Besar, Punya Skenario Penanggulangan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com