Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pengelolaan Dana Haji Digugat ke MK

Kompas.com - 23/08/2017, 18:31 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan pengelolaan dana haji oleh pemerintah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Pemohon adalah Muhammad Soleh, warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat.

Ditemui sebelum menjalani sidang panel atau sidang pemeriksaan pendahuluan berkas permohonan uji materi, Soleh menjelaskan, secara spesifik ia menggugat Pasal 24 huruf a, Pasal 46 ayat 2, Pasal 48 ayat 1.

Menurut dia, telah terjadi pelanggaran hak konstitusional atas berlakunya pasal tersebut karena sewenang-wenang memberikan mandat kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggunakan dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk investasi.

Baca: Dana Haji Dikhawatirkan untuk Tambal Utang Pembangunan Infrastruktur

Padahal, Pemohon tidak pernah memberikan mandat tersebut.

"Saya sebagai pemohon waktu itu membayar (DP/duit pertama) Rp 20 juta sebelum ketentuan Rp 25 juta adalah untuk daftar tunggu jemaah haji. Tidak ada mandat apa pun agar dana itu supaya bisa dikelola," kata Soleh di Gedung MK, Rabu (23/7/2018).

Selain itu, ia menilai, pembuat UU telah salah menafsirkan makna investasi yang penuh kehati-hatian dengan prinsip syariah yang menguntungkan.

Sebab, investasi dalam bentuk apapun mengandung risiko kerugian.

Tidak hanya itu, menurut Soleh, dengan berlakunya pasal tersebut maka membuka celah bagi pemerintah memainkan jumlah setoran awal BPIH, sehingga terjadi penumpukan dana.

Dengan demikian, BPKH dapat mengelola dana BPIH para calon jemaah haji.

"Ini akal-akalan pemerintah supaya dana itu 'ngendon'. Pemerintah tahu antusiasme masyarakat kita sangat kuat terhadap haji," kata dia.

Ia meminta MK membatalkan berlakunya pasal tersebut.

Kompas TV Namun penasihat hukum mereka menjamin tidak ada uang jemaah yang dipakai untuk membiayai kehidupan mewah kedua tersangka.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com