JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengaku khawatir dengan kewenangan penyadapan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karenanya, ia meminta KPK bisa membeberkan secara gamblang prosedur dan mekanisme penyadapan yang dilakukan selama ini.
Hal itu disampaikan Arteria dalam rapat Komisi III DPR RI dengan KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
"Kapan instruksi sadap dilakukan, kapan memberikan alat sadap, alat sadap kan terbatas alatnya, kapan mereka melakukan penyadapan, terus atas dasar apa," kata Arteria.
(baca: Fahri Hamzah: Semua Penyadapan KPK Ilegal)
Menurut Arteria, jika tidak dijelaskan secara detail, maka akan muncul anggapan bahwa seolah-olah ada penyadapan yang sah sebagai diatur Undang-undang dan penyadapan yang tidak sah.
"Jangan sampai ini kita pikir ada penyadapan yang sah dan tidak sah," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Arteria mengaku takut menjadi korban penyadapan, jika benar ada penyadapan yang tidak sah. Apalagi KPK akhir-akhir gencar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Takut kita. Jangan-jangan saya disadap. Kita enggak tahu melalui yang tidak resmi (sah)," ujar Arteria.
(baca: Tak Dipanggil Yang Terhormat, Politisi PDI-P Protes Pimpinan KPK)
Selain Arteria, beberapa anggota Komisi III lainnya juga kembali mempermasalahkan kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK.
Masalah penyadapan ini selalu dipermasalahkan dari waktu ke waktu. Berkali-kali pula KPK menyatakan bahwa penyadapan selama ini sah dan telah diaudit.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief sebelumnya merasa heran dengan sikap para anggota Dewan itu. Padahal, kata Laode, semua lembaga penegak hukum memiliki kewenangan penyadapan.
Laode mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 5 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyadapan tidak serta-merta menghilangkan kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.
(baca: Pimpinan KPK Heran Kewenangan Penyadapan Selalu Dipermasalahkan)
Ia mengatakan KPK tetap membutuhkan kewenangan penyadapan dalam memberantas korupsi.
Sebab, lanjut dia, kewenangan penyadapan seperti di KPK juga dimiliki oleh lembaga pemberantasan korupsi di hampir semua negara.
Ia pun menegaskan, KPK selalu melakukan penyadapan sesuai dengan aturan yang berlaku.
(baca: Pimpinan KPK Heran Kewenangan Penyadapan Selalu Dipermasalahkan)
KPK juga tidak pernah menyebarkan hasil sadapan ke publik, kecuali yang terkait perkara dan didengarkan di pengadilan.
"Itu hasil penyadapan ini hanya berhubungan dengan kasus-kasus. Jadi siapa yang mendengarkan ya hanya penyelidik dan penyidik KPK dan ketika disampaikan ke pengadilan," ucap Laode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.