Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu, Miryam Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Kompas.com - 25/09/2017, 15:24 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus pemberian keterangan palsu di pengadilan, Miryam S Haryani, akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (27/9/2017).

Miryam akan diperiksa sebagai saksi terkait aduan pencemaran nama baik yang diajukan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman.

"Kemarin belum selesai, masih terputus. Nanti hari Rabu saya akan diperiksa lagi," ujar Miryam saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9/2017).

Menurut Miryam, dalam pemeriksaan pertama pada pekan lalu, dia ditanya oleh penyidik Polda Metro seputar pemberitaan sejumlah media massa tentang Aris Budiman.

Baca juga: 
Ahli Psikologi Forensik Berpendapat Tidak Ada Tekanan Penyidik kepada Miryam

Kasus ini berawal dari video rekaman pemeriksaan Miryam oleh penyidik KPK yang diputar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam video tersebut, Miryam mengaku kepada penyidik KPK bahwa ada tujuh penyidik yang membocorkan jadwal pemeriksaannya kepada sejumlah anggota DPR.

Miryam juga mengaku diminta membayar Rp 2 miliar agar keterlibatan dirinya dalam kasus e-KTP dapat diamankan.

Berdasarkan video tersebut, diduga salah satu penyidik yang bertemu dengan anggota DPR adalah direktur di bidang penindakan.

"Saya ceritakan yang ada di fakta persidangan saja, sesuai yang ada di sidang bahwa tidak pernah sebut Aris Budiman. Tidak ada aliran dana Rp 2 miliar yang Pak Aris Budiman," kata Miryam.

Izin majelis hakim

Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Miryam di Polda Metro Jaya atas izin pengadilan.

Menurut Febri, karena Miryam sedang dalam proses persidangan sebagai terdakwa, maka izin diberikan melalui penetapan hakim.

Pada pemeriksaan pekan lalu, surat pengajuan Polda Metro Jaya kepada hakim dikirim pada 20 September 2017. Hakim mengizinkan melalui penetapan pengadilan.

"Di penetapan hakim disebutkan pemeriksaan dilakukan di Subdit V Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya," kata Febri.

Kompas TV Sidang kasus pemberian keterangan tidak benar dengan terdakwa Miryam S Haryani kembali dilanjutkan di pengadilan tipikor.


 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com