JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli pidana Noor Aziz Said berpendapat bahwa Miryam S Haryani telah mendapat tekanan sebelum diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dikatakan Noor Aziz saat dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/9/2017).
"Saat memberikan keterangan, dia (Miryam) sudah berada di bawah pengaruh sesuatu, sehingga dia menuruti dan tidak memiliki kehendak bebas," ujar Noor Aziz kepada majelis hakim.
Menurut Noor Aziz, pada substansinya paksaan atau tekanan berasal dari manusia. Kemungkinan, saat hadir di pemeriksaan, Miryam telah menerima pesan dari pihak lain, sehingga berada di bawah ancaman.
(Baca: Farhat Abbas: Tekanan DPR ke Miryam untuk Memutus Mata Rantai E-KTP)
Dalam kasus Miryam, menurut Noor Aziz, bisa jadi pesan dari pihak luar itu telah memengaruhi psikis.
"Jadi tidak terbatas pada penyidik, bisa jadi tekanan psikis sebelumnya," kata Noor Said.
Dalam persidangan, akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman itu berpendapat bahwa penyidik KPK tidak menekan Miryam saat penyidikan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
(Baca: Kepada Jaksa KPK, Miryam Minta Farhat Abbas Dijadikan Tersangka)
Menurut Noor Aziz, Miryam melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa tekanan penyidik.
Menurut Noor Aziz, saat pemeriksaan di Gedung KPK, penyidik menyerahkan BAP yang baru diketik kepada Miryam. Penyidik menyerahkan BAP agar Miryam dapat membaca kembali isi BAP.
Penyidik memberikan kesempatan kepada Miryam, apabila ada keterangan yang ingin ditambahkan atau dikurangi. Kesempatan itu diberikan penyidik sebelum Miryam menandatangani BAP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.