JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli pidana Noor Aziz Said berpendapat bahwa orang-orang yang menyuruh Miryam S Haryani mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dapat dikenai sanksi pidana.
Hal itu dikatakan ahli hukum dari Universitas Jenderal Soedirman tersebut saat dihadirkan sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/9/2017). Noor Aziz menjadi ahli dalam persidangan terhadap Miryam yang didakwa memberikan keterangan palsu.
"Yang menyuruh melakukan bisa kena tindak pidana. Orang yang disuruh melakukan itu hanya bertindak sebagai alat," ujar Noor Aziz kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Baca: Menurut Ahli Pidana, Miryam Mendapat Tekanan Sebelum Diperiksa KPK)
Dalam kasus ini, menurut Noor Aziz, orang yang meminta Miryam untuk mencabut keterangan dalam BAP, dapat dikualifikasikan sebagai orang yang menyuruh melakukan tindak pidana. Hal itu diatur dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, bagi orang yang dipaksa melakukan tindak pidana, menurut Noor Aziz, bisa saja tidak dikenakan tindak pidana. Alasannya, orang tersebut hanya sebagai alat untuk kepentingan orang yang menyuruh.
Namun, apabila orang yang disuruh melakukan tindak pidana menyadari kesalahan dan memiliki niat jahat, maka orang yang disuruh melakukan tindak pidana dapat dikenai sanksi pidana juga.