JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan memanggil Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, Selasa (26/9/2017) terkait kasus dugaan suap pembangunan Transmart di Kota Cilegon.
"Terkait dengan satu orang tersangka TDS, Dirut PT KIEC yang belum diamankan pada saat OTT kemarin, akan dipanggil pada hari Selasa depan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Minggu (24/9/2017).
Dony sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga ikut menyuap Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi. Namun, Dony belum menjalani pemeriksaan di KPK dan tak termasuk pihak yang tertangkap tangan.
(Baca: KPK: Pejabat dari 2 BUMN Patungan Suap Wali Kota Cilegon)
Febri menambahkan, pihaknya berharap Dony bisa memenuhi panggilan yang telah dijadwalkan.
"Kami harap yang bersangkutan koperatif dan memenuhi panggilan tersebut," ujarnya.
KPK menetapkan Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira serta seorang pihak swasta bernama Hendry sebagai tersangka.
Sementara, dari pihak pemberi, KPK menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, dan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, PT KIEC dan PT Brantas Abipraya diduga menyuap Wali Kota Cilegon dan Kepala BPTPM Cilegon sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu diduga untuk memuluskan perizinan pembangunan Transmart di Kota Cilegon.