JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka yang diduga menyuap Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi. Ketiganya berasal dari dua perusahaan di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketiga tersangka yakni Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro. Kemudian, Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, kedua perusahaan sama-sama memiliki kepentingan untuk menyuap Wali Kota Cilegon. Keduanya memberikan uang suap dengan nilai total Rp 1,5 miliar.
"Mereka sepakati, seolah ini menjadi CSR dari dua perusahaan tersebut," kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/9/2017).
(Baca juga: Suap Wali Kota Cilegon untuk Izin Pembangunan Transmart)
Menurut Basaria, pada 19 September 2017, PT KIEC mengirimkan uang Rp 700 juta ke rekening Cilegon Football Club. Sementara, PT Brantas Abipraya mengirimkan Rp 800 juta kepada rekening yang sama pada 22 September 2017.
Dalam kasus ini, Transmart berencana membuka cabang di wilayah milik PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC). Pemerintah Kota Cilegon telah memberikan izin prinsip pembangunan Transmart.
Pelaksanaan proyek tersebut akan dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya. Namun, menurut Basaria, pembangunan belum bisa dilakukan karena belum ada izin analisis dampak lingkungan (amdal).
Menurut Basaria, untuk memeroleh izin amdal, PT Brantas Abipraya dan PT KIEC diminta untuk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar. Permintaan disampaikan langsung oleh Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi dan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.