Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Tingkat Keberhasilan Penuntutan Kasus Korupsi oleh Kejaksaan Rendah

Kompas.com - 15/09/2017, 17:44 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Bidang Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mengatakan, tingkat keberhasilan penuntutan kasus korupsi oleh Kejaksaan di berbagai tingkat rendah.

Hal itu berbanding jauh dengan tingkat keberhasilan penuntutan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi kalau seandainya Jaksa Agung mengambil alih penuntutan KPK, seharusnya dia malu, kenapa? Tingkat keberhasilan KPK dalam menuntut terdakwa korupsi divonis hakim di atas 90 persen," kata Febri melalui pesan singkat, Jumat (15/9/2017).

"Kalau di Kejaksaan, saya enggak yakin sampai 60 persen. Buktinya banyak yang bebas, terakhir Dahlan Iskan di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya bebas," lanjut dia.

Bahkan, kata Febri, banyak pengusutan kasus korupsi di Kejaksaan yang tidak tuntas, akhirnya keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca: 
Jaksa Agung: Pernyataan Saya Dipelesetkan

Selain itu, banyak pelaku utama korupsi yang tidak dijerat.

"Jadi yang dijerat pelaku-pelaku korupsi tertentu. Banyak juga tunggakan perkara di Kejaksaan, Kejati, Kejari. Jadi kalau mau ambil kewenangan KPK, harusnya ya mbok ngaca. Tingkat keberhasilan penuntutan dia di Pengadilan Tipikor berapa?" ujar Febri.

"Berapa persen yang berhasil, ukurannya vonis hakim saja. Dari sekian banyak yang ia tuntut di pengadilan, terdakwa berapa banyak yang dapat vonis bersalah, bebas. Kan lebih banyak yang bebas. Nah ini mau dia ambil pula kewenangan ini, bisa makin hancur," lanjut dia.

Menurut Febri, Presiden Joko Widodo perlu mengingatkan para pembantu di kabinetnya agar tidak menyuarakan dukungan pelemahan terhadap KPK.

"Jokowi perlu menahan anggota kabinetnya untuk tidak berkomentar yang mendukung pelemahan KPK. Apakah itu Jaksa agung, Kapolri. Syukur-syukur kalau seandainya Jokowi pecat Jaksa Agung," kata Febri.

Baca: Jaksa Agung: Semua Kami Lakukan untuk KPK...

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Prasetyo bercerita bagaimana pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura.

Ia mengatakan, meski kedua negara memiliki aparat penegak hukum khusus untuk memberantas korupsi, kewenangan penuntutan tetap berada pada kejaksaan.

"Baik KPK Singapura dan Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. Dan meskipun KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan tapi dalam melaksanakan kewenangan tersebut harus mendapat izin terlebih dahulu ke Jaksa Agung Malaysia," ujar Prasetyo.

Menurut dia, model pemberantasan korupsi seperti itu justru lebih efektif daripada Indonesia. Hal tersebut, kata Prasetyo, terlihat melalui Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Malaysia dan Singapura yang lebih tinggi ketimbang Indonesia.

Saat ini, IPK Malaysia sebesar 49 dan menempati peringkat 55 dari 176 negara. Sementara, Singapura dengan IPK sebesar 84 menduduki peringkat 7.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com