Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Kalah Praperadilan, KPK Tetap Merasa Belum Perlu Kewenangan SP3

Kompas.com - 13/09/2017, 19:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, KPK belum memerlukan adanya kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Dalam beberapa perkara, KPK kalah saat digugat praperadilan. Lembaga antirasuah itu dianggap tak berwenang menangani perkara yang digugat.

"Kalau undang-undang tidak memperkenankan SP3, ya itu yang jadi pilihan KPK. Saya lihat belum ada urgensi," ujar Alex, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/9/2017).

Salah satu contohnya, dikabulkannya praperadilan yang diajukan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.

KPK dinyatakan tak berwenang melanjutkan penyidikan kasus korupsi lima proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2009.

Dengan tidak adanya kewenangan menerbitkan SP3, maka berkas perkara itu diserahkan ke kejaksaan.

Kasus ini sebelumnya pernah ditangani oleh kejaksaan, namun dilimpahkan ke KPK.

"Kami limpahkan ke kejaksaan supaya diteruskan. Kami supervisi, nanti kami mengawal kejaksaan," kata Alex.

Alex mengatakan, sejauh ini, penanganan terhadap tersangka kasus korupsi sudah berjalan dengan baik.

Tak adanya kewenangan penghentian perkara justru membuat KPK lebih berhati-hati dalam menetapkan tersangka.

"Harus yakin dengan alat bukti yamg kami dapatkan, dan berkeyakinan perkara berlanjut terus. Saya kira bagus," kata Alex.

Alex mengakui, ada beberapa kasus yang tak bisa dilanjutkan KPK. Selain karena keputusan praperadilan, ada juga yang disebabkan kondisi terdakwa. Misalnya, kata dia, ada kasus di mana terdakwa sakit sehingga tidak dapat menjalani sidang.

"Yang bersangkutan kan tidak layak disidang, tapi telanjur ditetapkan tersangka. Bagaimana caranya? Mungkin bisa dilimpahkan ke kejaksaan, dan nanti kejaksaan yang keluarkan SP3," kata dia.

Kompas TV Polemik Peradilan Setya Novanto dan KPK


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com