JAKARTA, KOMPAS.com- Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2017). Mantan anak buah Muhammad Nazaruddin itu diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama sesuai dakwaan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Marisi tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Meski demikian, Marisi berlaku sopan dan tidak berbelit-belit.
Marisi juga belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Marisi juga tidak mendapat keuntungan dari proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (RS PKIP Unud).
(Baca: Kasus Alkes Unud, Mantan Anak Buah Nazaruddin Didakwa Rugikan Negara Rp 7 Miliar)
Selain itu, Marisi ditetapkan sebagai justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Marisi terbukti ikut serta dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (RS PKIP Unud). Perbuatan Marisi ikut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar.
Dalam kasus ini, Marisi turut serta bersama-sama dengan pejabat pembuat komitmen dalam proyek alkes, Made Meregawa dan pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, melakukan rekayasa dalam proses pengadaan alkes RS PKIP Unud tahun anggaran 2009.
Rekayasa dilakukan agar PT Mahkota Negara ditetapkan menjadi pemenang lelang, dengan cara mencari dan mengusulkan nama perusahaan peserta lelang yang akan menjadi pendamping PT Mahkota Negara.
(Baca: KPK Tetapkan Anak Buah Nazaruddin sebagai Tersangka Kasus Korupsi Alkes)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.