JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, ia tak khawatir jika surat yang dilayangkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (12/9/2017), dianggap menghalangi proses hukum.
Dalam surat itu, Fadli Zon meminta agar KPK menunda penyidikan terhadap Setya Novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Enggak (khawatir) lah. Kan tidak ada ikatan. Dan dalam surat itu juga tidak ada pendapat (dari DPR)," kata Fadli, seusai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Baca: Melalui Surat, Pimpinan DPR Minta KPK Tunda Penyidikan Kasus Novanto
Menurut Fadli, yang dilakukannya hanya bentuk aspirasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan, sebagai Pimpinan DPR yang membawahi bidang Politik dan Keamanan, ia menerima hingga ratusan surat yang berisi aspirasi dari masyarakat.
"Hanya sebagai perantara, meneruskan aspirasi. Jadi bukan keputusan DPR," kata dia.
Fadli mengatakan, pengiriman surat aspirasi yang terkait bidang yang menjadi tanggung jawabnya tak perlu dibahas pada rapat pimpinan.
"Itu kayak template biasa. Dicatat di kesekretariatan, ada registrasi, ada nomor, langsung diteruskan. Kalau ada aturan dari lembaga yang tertuju, misal KPK seperti apa, ya diikuti saja aturannya. Jadi itu prosedural saja," kata dia.
Baca: 10 Fakta Sidang soal Peran Setya Novanto dalam Kasus E-KTP
Penundaan proses hukum Novanto
Sebelumnya, Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI menyampaikan surat kepada KPK, Selasa (22/9/2017).
Intinya, surat tersebut berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Ada surat dari Pimpinan DPR yang poin pentingnya sebagai bahan pertimbangan lainnya KPK agar menghormati proses praperadilan yang diajukan," ujar Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahapsari, di Gedung KPK Jakarta, Selasa.
Dalam surat tersebut, Pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum.
Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.
"Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK tentang langkah praperadilan tersebut, dengan penundaan pemeriksaan dan pemanggilan Saudara Setya Novanto," kata Hani Tahapsari.
Sidang perdana praperadilan Setya Novanto digelar Selasa kemarin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, sidang ditunda karena pihak KPK selaku tergugat berhalangan dan meminta penjadwalan ulang.
Novanto sebelumnya tak memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK pada Senin (11/9/2017).
Alasannya, sakit. KPK pun menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan.
Dalam kasus e-KTP, KPK menduga Novanto ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.