Salin Artikel

Fadli Zon Tak Khawatir Surat soal Novanto Dianggap Intervensi KPK

Dalam surat itu, Fadli Zon meminta agar KPK menunda penyidikan terhadap Setya Novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. 

"Enggak (khawatir) lah. Kan tidak ada ikatan. Dan dalam surat itu juga tidak ada pendapat (dari DPR)," kata Fadli, seusai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Baca: 
Melalui Surat, Pimpinan DPR Minta KPK Tunda Penyidikan Kasus Novanto

Menurut Fadli, yang dilakukannya hanya bentuk aspirasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan, sebagai Pimpinan DPR yang membawahi bidang Politik dan Keamanan, ia menerima hingga ratusan surat yang berisi aspirasi dari masyarakat.

"Hanya sebagai perantara, meneruskan aspirasi. Jadi bukan keputusan DPR," kata dia.

Fadli mengatakan, pengiriman surat aspirasi yang terkait bidang yang menjadi tanggung jawabnya tak perlu dibahas pada rapat pimpinan.

"Itu kayak template biasa. Dicatat di kesekretariatan, ada registrasi, ada nomor, langsung diteruskan. Kalau ada aturan dari lembaga yang tertuju, misal KPK seperti apa, ya diikuti saja aturannya. Jadi itu prosedural saja," kata dia.

Baca: 10 Fakta Sidang soal Peran Setya Novanto dalam Kasus E-KTP

Penundaan proses hukum Novanto

Sebelumnya, Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI menyampaikan surat kepada KPK, Selasa (22/9/2017).

Intinya, surat tersebut berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Ada surat dari Pimpinan DPR yang poin pentingnya sebagai bahan pertimbangan lainnya KPK agar menghormati proses praperadilan yang diajukan," ujar Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahapsari, di Gedung KPK Jakarta, Selasa.

Dalam surat tersebut, Pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum.

Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.

"Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK tentang langkah praperadilan tersebut, dengan penundaan pemeriksaan dan pemanggilan Saudara Setya Novanto," kata Hani Tahapsari.

Sidang perdana praperadilan Setya Novanto digelar Selasa kemarin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, sidang ditunda karena pihak KPK selaku tergugat berhalangan dan meminta penjadwalan ulang.

Novanto sebelumnya tak memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK pada Senin (11/9/2017).

Alasannya, sakit. KPK pun menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan.

Dalam kasus e-KTP, KPK menduga Novanto ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/13/15111671/fadli-zon-tak-khawatir-surat-soal-novanto-dianggap-intervensi-kpk

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar Urus Perkara di MA

Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar Urus Perkara di MA

Nasional
Kunjungi Pasar di NTT, Jokowi Senang Harga Pangan Lebih Murah dari Pulau Jawa

Kunjungi Pasar di NTT, Jokowi Senang Harga Pangan Lebih Murah dari Pulau Jawa

Nasional
Ingin Perpanjang Dana Otsus Aceh, Cak Imin: Kalau Perlu Sampai Kiamat

Ingin Perpanjang Dana Otsus Aceh, Cak Imin: Kalau Perlu Sampai Kiamat

Nasional
DPR Setujui 7 Calon Hakim Agung Mahkamah Agung RI

DPR Setujui 7 Calon Hakim Agung Mahkamah Agung RI

Nasional
Kunjungi Aceh, Muhaimin Mulai dengan Ziarah Syekh Abdurrauf Al Singkili

Kunjungi Aceh, Muhaimin Mulai dengan Ziarah Syekh Abdurrauf Al Singkili

Nasional
Kampanye di Kalsel, Anies Janji Bangun Rel Kereta Banjarmasin-Banjarbaru

Kampanye di Kalsel, Anies Janji Bangun Rel Kereta Banjarmasin-Banjarbaru

Nasional
Dicurhati BBM Langka Selama Kampanye, Ganjar: Harusnya Masuk Situasi Darurat

Dicurhati BBM Langka Selama Kampanye, Ganjar: Harusnya Masuk Situasi Darurat

Nasional
Presiden Tunjuk Wakil Pemerintah untuk Bahas Revisi UU Desa bersama DPR

Presiden Tunjuk Wakil Pemerintah untuk Bahas Revisi UU Desa bersama DPR

Nasional
KPK Cecar Wamenkumham Soal Dugaan Terima Uang dalam Pengurusan AHU Perusahaan Tambang

KPK Cecar Wamenkumham Soal Dugaan Terima Uang dalam Pengurusan AHU Perusahaan Tambang

Nasional
Ganjar Anggap Cara Ini Bisa Kontrol Harga Sembako dari Hulu ke Hilir

Ganjar Anggap Cara Ini Bisa Kontrol Harga Sembako dari Hulu ke Hilir

Nasional
Gaduh Format Debat Capres-Cawapres 2024, Bagaimana Aturan Menurut UU?

Gaduh Format Debat Capres-Cawapres 2024, Bagaimana Aturan Menurut UU?

Nasional
Puan Pimpin Rapat Penutupan Masa Sidang DPR, Dihadiri 290 Anggota

Puan Pimpin Rapat Penutupan Masa Sidang DPR, Dihadiri 290 Anggota

Nasional
Terima Keluhan Tukang Ojek, Ganjar Soroti Antrean Panjang SPBU di Balikpapan

Terima Keluhan Tukang Ojek, Ganjar Soroti Antrean Panjang SPBU di Balikpapan

Nasional
Ganjar Anggap Pemerintah Harus Kendalikan Harga Komoditas yang Naik Tiap Akhir Tahun

Ganjar Anggap Pemerintah Harus Kendalikan Harga Komoditas yang Naik Tiap Akhir Tahun

Nasional
Ganjar Sebut Indonesia Hadapi Problem Serius Impor Kedelai

Ganjar Sebut Indonesia Hadapi Problem Serius Impor Kedelai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke