Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Diri, Kemiskinan, dan Korupsi di Indonesia

Kompas.com - 12/09/2017, 14:17 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

Menurut Transparency International Indonesia (TII), dari rentang nilai 0-100, indeks persepsi korupsi Indonesia pada 2016 ada di angka 37. Perhitungannya adalah semakin tinggi skor semakin rendah tingkat risiko korupsi.

Dengan skor tersebut, Indonesia harus puas berada di peringkat ke-90 dari 176 negara yang disurvei TII. Capaian ini sejalan dengan banyaknya jumlah kasus korupsi di republik ini.

Data Indonesian Corruption Watch (ICW) yang dirilis Februari 2017 mencatat ada 482 kasus korupsi di negeri ini selama 2016. Dari jumlah itu didapat ada 1.101 orang tersangka dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp 1,45 triliun.

Upaya pemerintah

Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah melakukan berbagai cara untuk mencegah dan memberantas korupsi. Salah satunya lewat Instruksi Presiden (inpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Melalui inpres itu, Jokowi ingin seluruh jajaran di kementerian, lembaga tinggi negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pemerintah daerah untuk melaksanakan aksi pemberantasan dan pencegahan korupsi (PPK) secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.

Totalnya ada 31 aksi PPK dalam inpres ini. Dengan rincian, 24 aksi (77,2 persen) untuk pencegahan korupsi, dan 7 aksi dalam penegakan hukum (12,8 persen). Jadi, bisa dibilang inpres ini lebih menitikberatkan ke pencegahan korupsi.

Nah, salah satu cara untuk mengimplementasi inpres tersebut adalah dengan menerapkan sistem manajemen anti penyuapan. Untuk masalah ini pun sudah ada standarisasi dunianya, yaitu melalui sertifikasi ISO 37001:2016 Anti-Bibery Management System.

Di Indonesia Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah mengadopsi standar tersebut menjadi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Apa istimewanya ISO ini?

Jadi, ISO tersebut adalah instrumen yang berisi serangkaian tindakan dan kontrol yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi suap. Standar ini sudah didesain sefleksibel mungkin sehingga bisa digunakan oleh berbagai jenis dan skala organisasi.

Spesialis investigasi forensik dan anti penggelapan dari Ernest and Young, Stevanus Alexander Sianturi, mengatakan, perusahaan swasta, private dan publik di dalam negeri bisa menerapkan ISO 37001 asalkan ada dukungan dari pimpinan dan semua pihak di dalamnya.

"Untuk bisa menerapkan ISO tersebut butuh support terutama dari pimpinan, lalu stake holder, dan semua pemangku kepentingan dalam perusahaan atau organisasi yang bersangkut," ucap Alexander saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/9/2017).

Dia kemudian mencontohkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang sudah berani mengumumkan ke publik akan menerapkan SNI ISO 37001: 2016.

Sementara itu, Wakil Kepala SKK Migas Sukandar mengatakan bahwa penerapan ISO tersebut menjadi penting mengingat industri hulu migas rentan terjadi tindakan penyuapan. Penyebabnya karena aktivitas di industri ini melibatkan banyak pihak dengan mata rantai bisnis yang panjang.

"Tak hanya SKK Migas, ke depan diharapkan para pelaku usaha di sektor ini dapat menerapkan sistem manajemen anti penyuapan guna menciptakan industri hulu migas yang transparan dan efisien sehingga dapat memberikan manfaat besar bagi negara," ujar Sukandar dalam rilis yang diterima Kompas.com.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com