Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pidato di Kemenkeu, Mendagri Kesal Saat Singgung Korupsi E-KTP

Kompas.com - 12/09/2017, 14:07 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku kesal bukan kepalang karena anggaran proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) senilai Rp 5,9 triliun dikorupsi.

Dari korupsi itu, negara dirugikan Rp 2,3 triliun.

"Urusan e-KTP sampai dikorupsi itu menurut saya bajingan betul," kata Tjahjo, saat menyampaikan pidato, di Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Gara-gara korupsi itu, tender blangko e-KTP sempat terganggu karena kurang lebih 98 pegawainya silih berganti diperiksa oleh Komisi Pementasan Korupsi (KPK).

"Tidak ada yang berani tanda tangan tender blangko e-KTP. Sampai akhirnya saya ambil alih," kata Tjahjo.

Baca: Mengenal Johannes Marliem, Saksi Kunci Korupsi E-KTP yang Tewas di AS

Tjahjo juga mengatakan, gara-gara kasus itu, pimpinan perusahaan pemenang tender proyek pengadaan e-KTP bunuh diri.

"Yang menang tender yang melaksanakan tender belum dibayar 90 juta dollar AS. Sampai Johannes Marliem itu bunuh diri," kata Tjahjo.

"Sebulan sebelum bunuh diri, dia ketemu saya dan bilang, 'Bagaimana kok saya menang tender tapi belum dibayar'" ungkap Tjahjo.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Mereke merupakan pejabat Kementerian Dalam Negeri, pengusaha, dan wakil rakyat.

Berikut ini adalah lima tersangka pada kasus e-KTP berserta peranannya:

1. Sugiharto
Sugiharto merupakan Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Dia merupakan orang pertama yang menjadi tersangka pada kasus e-KTP.

Dia dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.

 Sugiharto didakwa merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam kasus ini.

Menurut jaksa, Sugiharto terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Sugiharto juga diperkaya sebesar 450.000 dollar AS dan Rp 460 juta. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sugiharto dengan 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus e-KTP, Sugiharto menjadi justice collaborator. Dia dinilai mau mengakui kesalahan dan bersedia mengungkap peran pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

Pada sidang membacakan nota pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7/2017), Sugiharto menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya.

Sugiharto merasa seluruh anggota keluarganya harus menanggung malu akibat perbuatannya. Sugiharto juga menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah dan masyarakat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com