"Maksud tujuan saya berikan uang adalah, agar siapa pun pemenangnya (lelang), saya bisa dapat pekerjaan sub kontraktor," kata Andi.
Pada persidangan itu pula, Andi mengaku mengenal Setya Novanto pada tahun 2009.
4. Setya Novanto
Tersangka keempat kasus e-KTP merupakan Setya Novanto. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Novanto diduga menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya.
Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, perekonomian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam proyek e-KTP.
KPK menduga Novanto menggunakan Andi Narogong untuk mengkondisikan proyek yang menggunakan anggaran senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Kaitan antara Novanto dan Andi Narogong diketahui setelah KPK mencermati fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, untuk terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Novanto melalui Andi juga ikut mengondisikan perusahaan yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP. Proyek pengadaan e-KTP dimenangkan oleh konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).
Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra. Adapun proses penentuan pemenang lelang itu dikoordinasikan oleh Andi Narogong.
Dalam surat tuntutan jaksa, Novanto dan Andi Narogong disebut akan mendapat sebesar 11 persen dari proyek e-KTP, atau senilai Rp 574.200.000.000.
5. Markus Nari
Markus Nari merupakan anggota DPR yang menjadi tersangka kelima dalam kasus e-KTP.
Pada Rabu (19/7/2017), KPK menetapkan Markus sebagai tersangka di kasus ini.
Markus ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mencermati fakta persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Markus Nari sebagai tersangka.
Markus Nari diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau sebuah korporasi dalam pengadaan e-KTP.
Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR.
Pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.
Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri yang sekarang sudah berstatus terdakwa di kasus e-KTP. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.