Permohonan maaf juga ditujukan kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri yang ikut bersusah payah menyukseskan program e-KTP.
2. Irman
Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Dia adalah atasan Sugiharto.
Pada 30 September 2016, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Sama seperti Sugiharto, Irman diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Menurut jaksa, bersama-sama dengan Sugiharto, Irman terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Dia dan Sugiharto juga terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Dalam surat tuntutan jaksa, Irman diperkaya sebesar 573.700 dollar AS, Rp 2,9 miliar dan 6.000 dollar Singapura.
Dalam dakwaan, dia dinyatakan merugikan negara Rp 2,3 triliun pada proyek pembuatan e-KTP.
Oleh jaksa, Irman dituntut 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Saat menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7/2017), Irman menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dikabulkannya permohonan sebagai justice collaborator.
Dia dinilai mau mengakui kesalahan dan bersedia mengungkap peran pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Setelah melalui agenda sidang pembelaan tersebut, Irman dan Sugiharto akan menempuh agenda sidang terakhir yakni vonis.
3. Andi Narogong
Andi Agustinus atau yang dikenal sebagai Andi Narogong merupakan pengusaha pelaksana proyek e-KTP.
Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2017, dan menjadi tersangka ketiga pada kasus e-KTP.
Andi diduga berperan aktif dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.
Dalam proses penganggaran, Andi diduga melakukan sejumlah pertemuan dengan anggota DPR, dan pejabat di lingkungan Kemendagri untuk membahas proyek tersebut.
Andi juga diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR, guna memuluskan anggaran dan menjadi pelaksana proyek e-KTP.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/5/2017), Andi mengakui memberi uang Rp 1,5 juta dolar untuk Irman dan Sugiharto.
Menurut Andi, uang tersebut ia berikan karena yakin bahwa Irman dapat menentukan siapa pun untuk menjadi pemenang lelang dalam proyek pengadaan e-KTP.