Alasannya, banyak pelanggaran undang-undang dan peraturan internal yang dilakukan oleh KPK, sementara tingkat korupsi masih tetap tinggi.
Panitia angket sejauh ini belum merampungkan rekomendasinya.
(baca: Pembekuan KPK Untungkan Koruptor)
Meski baru usulan perorangan dari anggota DPR, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lewat usulan itu publik akan bisa menilai siapa sebenarnya yang menentang dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Karena wacana pembekuan itu belum merupakan pendapat resmi institusi, KPK tetap akan bekerja sebagaimana biasanya berlandaskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami juga meyakini Presiden akan tetap mendukung pemberantasan korupsi seperti yang pernah dikatakannya," ujar Febri.
Ia menambahkan, jika kelak KPK benar-benar dibekukan, koruptor akan menjadi pihak yang paling diuntungkan karena KPK tidak bisa bekerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.