JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menolak berkomentar mengenai tuntutan aktivis HAM dan keluarga korban agar pemerintah menuntaskan kasus pembunuhan Munir Said Thalib.
Meskipun aksi unjuk rasa berlangsung di depan Istana dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, namun Teten merasa hal yang berkaitan dengan Munir tak perlu ditanggapi langsung oleh pihak istana.
Ia meminta wartawan untuk menanyakan penyelesaian kasus pembunuhan Munir kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
"Sebenarnya harusnya yang memberi keterangan Pak Wiranto," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Teten menegaskan, Presiden Joko Widodo sudah beberapa kali meminta Wiranto dan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menuntaskan sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu, termasuk pembubuhan Munir. Permintaan itu disampaikan dalam berbagai kesempatan oleh Presiden, termasuk dalam rapat kabinet.
(Baca: Reaksi Wiranto Ditanya Penuntasan Kasus Pembunuhan Munir)
"Kalau enggak salah itu ada enam (kasus) dibawa Komnas HAM," kata Teten.
Adapun Wiranto yang diwawancarai Jumat siang ini menolak berkomentar soal penuntasan kasus Munir. Ia justru meminta wartawan bertanya soal isu lain. Saat disinggung soal sikap Wiranto itu, Teten hanya menjawab singkat.
"Enggak boleh (menolak)," kata dia.
Memasuki 13 tahun meninggalnya Munir, desakan agar pemerintah menyelesaikan kasus tersebut makin menguat.
Berbarengan dengan aksi kamisan ke-505, istri Munir, Suciwati, dan para pegiat HAM lain menuntut pemerintah menuntaskan kasus tersebut.
(Baca: 7 September 2004, Munir Said Thalib Tewas Dibunuh...)
Munir Said Thalib yang akrab disapa Cak Munir meninggal dunia dalam perjalanan menuju Belanda, negeri yang menjadi tujuannya bersekolah selama beberapa tahun ke depan.
Dia diracun dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta menuju Amsterdam, yang sempat transit di Singapura pada 7 September 2004. Sejumlah pengadilan telah dilakukan untuk mengadili pelaku pembunuhan Munir.
Dalam kasus ini, pengadilan telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda yang saat itu sedang cuti, sebagai pelaku pembunuhan Munir. Sejumlah fakta persidangan juga menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara dalam kasus pembunuhan ini.