JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai sengaja mengabaikan pengungkapan kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib.
Jika Pemerintah peduli pada kasus tersebut, seharusnya menaati putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan bahwa pemerintah diminta segera mengumumkan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir.
"Pemerintah tidak memiliki political will yang baik terhadap kasus Munir. Harusnya, menjalankan amanat tersebut," kata Direktur Imparsial Al Araf, di Kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Kramat II, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2017).
Akan tetapi, pasca putusan KIP tersebut, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) justru mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Putusan PTUN memenangkan permohonan banding Kemensetneg. Kemudian, Kontras mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Harusnya enggak perlu berlarut sampai ke MA. Dari sikap pemerintah tersebut sulit dibayangkan kalau pemerintah memiliki keinginan membuka kasus Munir," kata Al Araf.
Al Araf mengingatkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah berjanji akan menuntaskan kasus Munir.
"Kontradiksi sikap ini menurut saya mengingkari janji Presiden," kata Al Araf.
Dalam sidang putusan Komisi Informasi Publik (KIP) di Gedung Graha PPI, Jakarta Pusat, pada Senin (10/10/2016), Ketua Majelis Sidang, Evy Trisulo, menyatakan bahwa pemerintah diminta segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF kasus kematian Munir seperti yang dimohonkan oleh Pemohon, yakni Kontras. Kemudian, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengajukan banding atas putusan tersebut.
Permhonan banding diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN mengabulkan permohonan keberatan dari Kemensetneg terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait publikasi dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.