Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Nasib Perkara Novel Baswedan sebagai Korban dan Terlapor

Kompas.com - 08/09/2017, 08:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAs.com - Polda Metro Jaya menangani tiga perkara terkait penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Kasus pertama yakni penyiraman air keras terhadap Novel yang membuatnya berada di posisi korban.

Sementara dua kasus lainnya terbalik, giliran Novel menjadi terlapor. Dua kasus tersebut yakni laporan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman dan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Sebagai mantan penyidik yang pernah ditugaskan di KPK, keduanya tersinggung dengan ucapan Novel yang mendiskreditkan penyidik dari Polri.

Hampir lima bulan berlalu, kasus Novel belum juga menemukan titik terang. Belum ada satu tersangkapun yang ditangkap. Kasusnya terkesan mandek, dengan menyimpan sejuta rahasia yang sulit terungkap.

(Baca: Novel Baswedan: Kalau Berjalan Baik, Apa Kepentingan Saya untuk Melawan?)

Padahal, desakan masyarakat terhadap polisi sangat besar untuk menuntaskan kasus ini.

Sebaliknya, kurang dari waktu seminggu, laporan Aris bersambut. Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dia laporkan langsung naik ke tingkat penyidikan, meski belum ada tersangka.

Sementara itu, laporan oleh Erwanto baru menyusul beberapa hari lalu dan tengah dipelajari.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul melihat perbedaan nasib kasus Novel dengan posisi berbeda itu bukan karena diatur sedemikian rupa. Ia menganggap, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Aris memiliki sejumlah fakta yang lebih mudah ditelusuri.

"Dalam proses Aris, ada buktinya email, tersebar ke mana, dan ini masuk dalam sebuah pelaporan yang jelas siapa yang kirim email, siapa yang ditembusin, siapa yang terima, siapa yang baca, tentu ini melalui data menjadi bahan penyidik untuk memprosesnya," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

(Baca: Direktur Penyidikan KPK Klaim Penyidik Polri Lebih Berintegritas Dibanding Pegawai Internal)

Sementara itu, dalam kasus penyiraman air keras Novel, polisi masih kesulitan mengumpulkan alat bukti, informasi, maupun data-data di lapangan. Apalagi, kata Martinus, Novel enggan terbuka kepada polisi atas informasi apa saja yang diketahui.

"Ada fakta yang belum bisa menjadi sebuah bahan dalam proses hukum. Belum ditemukan saksi dengan TKP, saksi dengan tersangka, belum ada hubungan seperti itu," kata Martinus.

Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui email. Dalam email tersebut, Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Dirdik KPK. Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga antirasuah itu berdiri.

Setelah itu, giliran Erwanto yang melaporkan Novel dengan tuduhan yang sama. Novel dilaporkan karena melontarkan pernyataan bahwa penyidik KPK yang berasal dari Polri memiliki integritas rendah.

Diketahui, Erwanto pernah menjadi penyidik Polri yang ditugaskan di KPK. Hal tersebut dia ketahui setelah membaca pemberitaan di sebuah media massa yang memuat tulisan soal Novel yang keberatan jika Direktur Penyidikan KPK mengundang penyidik Polri untuk kembali bertugas di KPK.

Ada persekongkolan

Pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar menganggap pelaporan terhadap Novel merupakan kasus konspirasi atau persekongkolan. Kasus tersebut seolah diciptakan untuk meredam kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

"Kasus tersebut diolah sedemikian rupa oleh aktor intelektualnya sehingga menjadi kasus yang pelik dan rumit agar sulit terbongkar," kata Bambang.

Bambang mengatakan, konspirasi tersebut bisa dilakukan secara personal, kelompok, maupun institusi. Cara tersebut terlihat dari beda penanganan kasus Novel saat ia menjadi korban dan saat ia menjadi terlapor.

"Ada kecenderungan cepatnya pengusutan laporan Brigjen AB termasuk laporan dari Wadir Tipikor karena dalam lingkup konspirasi," kata Bambang.

Oleh karena itu, Bambang meminta Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian segera membentuk tim gabungan pencari fakta. Apalagi, Novel telah menyatakan bahwa ia hanya akan mempercayai tim independen yang sangat ia harapkan untuk dibentuk, ketimbang kepolisian.

Menurut dia, situasi yang terjadi ini semakin jelas menunjukkan penyebab Novel diserang.

"Titik tolak penyelidikan bukan dari adanya orang yang mau beli gamis ke rumah Novel, tetapi dari perseteruan antara Novel dengan Brigjen AB," kata dia.

Kompas TV Rina Emilda, istri Novel Baswedan berharap pemerintah segera tindak lanjuti tim gabungan pencari fakta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com