Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidang MK, Saksi HTI Jelaskan Makna Kata "Hizbut Tahrir"

Kompas.com - 06/09/2017, 19:01 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Farid Wadjdi, yang dihadirkan menjadi saksi dalam sidang pengujian terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), sempat menyinggung Al Quran surat Al Maidah dalam persidangan.

Farid mengutip salah satu ayat pada surat Al Maidah untuk menegaskan bahwa Hizbut Tahrir tidak bisa diartikan sebagai partai atau kelompok yang hanya memiliki tujuan politik.

Hal ini disampaikan Farid menanggapi pertanyaan dari salah satu anggota Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), I Wayan Sudirta, selaku pihak terkait dalam uji materi tersebut.

Wayan meminta saksi menerangkan perihal Hizbut Tahrir, karena di sejumlah negara kelompok tersebut merupakan partai politik.

"Saudara pernah tahu atau mendengar, di beberapa negara HTI jelas-jelas merupakan partai politik?" kata Wayan dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

(Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia)

Farid menjelaskan, Hizbut Tahrir berasal dari kata "al hizb" dan "at tahrir". "Al hizb" dapat dimaknai luas sebagai sebuah entitas berjemaah.

"Kelompok, perkumpulan, juga bisa diartikan partai," kata Farid.

Demikian juga, lanjut dia, dalam Al Quran, surat Al Maidah Ayat 56 yang di dalamnya menyebutkan, "...pengikut (partai/agama) Allah itulah yang pasti menang".

Dari ayat tersebut, menurut dia, tidak bisa jika "Hizbut" dimaknai hanya sebatas "partai politik". Apalagi, sebagaimana pemahaman seperti partai politik di negara demokrasi seperti saat ini.

"Penggunaan istilah 'al hizb' tidak bisa dimaknai partai politik seperti yang selama ini kita lihat, karena istilah ini merujuk pada Al Quran. Karena itu, menyempitkan makna 'al hizb' menjadi seolah hanya partai (merupakan) sebuah kekeliruan, sebab 'al hizb' adalah kelompok," kata dia.

(Baca juga: Di Sidang MK, Ahli yang Dihadirkan HTI Sebut Penerbitan Perppu Ormas Tidak Logis)

Farid melanjutkan, mengenai kata "at tahrir" artinya pembebasan. Maksudnya, Hizbut Tahrir ini didirikan untuk membebaskan manusia dari penyembahan selain kepada Allah dengan cara tunduk kepada syariat Islam.

Karena tujuannya adalah pembebasan dengan berdasarkan syariat Islam, lanjut Farid, maka Hizbut Tahrir pun berupaya berjuang atas penjajahan kapitalisme dan liberalisme yang terjadi di sejumlah "negara Islam".

"Karena kami seorang Muslim dan berkumpul, kami menawarkan solusi untuk membebaskan negeri-negeri Islam, termauk indonesia dari penjajahan," kata Farid.

Sebelumnya, Hizbut Tahrir Indonesia melalui Juru bicaranya, yakni Ismail Yusanto, menggugat Perppu Ormas. Menurut dia, penerbitan Perppu Ormas tidak dalam keadaan yang mendesak dan dalam situasi yang genting, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.

Selain itu, ia juga mempersoalkan sejumlah pasal yang ada di dalam Perppu Ormas, yakni Pasal 59 Ayat 4 huruf c sepanjang frasa "menganut", Pasal 61 Ayat 3, Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A. Menurut dia, pasal-pasal tersebut inskonstitusional karena diskriminatif.

Kompas TV Negara-Negara Ini Juga Bubarkan Hizbut Tahrir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com