Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Komisioner KPU Gugat Ambang Batas Pemilu ke MK

Kompas.com - 06/09/2017, 14:53 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Hadar Nafis Gumay, menggugat ketentuan ambang batas pencalonan presiden pada pemilu 2019 yang tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan diajukan bersama dua lembaga sosial masyarakat, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif).

Menurut Hadar, ketentuan ambang batas 20 persen kursi atau 25 persen suara belum tepat diterapkan untuk pemilu 2019. Pemilihan Presiden dan wakilnya akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan para anggota legislatif.

"Jadi, seharusnya setiap parpol yang sudah memenuhi syarat sebagai pserta pemilu, maka mereka bisa sendri-sendiri atau bersama untuk mencalonkan (presiden) tanpa harus disyaratkan 20 persen kursi atau 25 persen," kata Hadar di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2017).

(Baca: Mendagri: UU Pemilu Harusnya Dilakukan Penguatan, Bukan Sebaliknya)

Sementara Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengatakan, pasal 222 UU Pemilu inskonstitusional. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

"Ambang batas pencalonan presiden haruslah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang dasar. Oleh karena itu, pembuat undang-undang semestinya kalau ingin membuat ambang batas pencalonan presiden harus membuat formula yang tidak boleh bertentangan dengan undang-undang Dasar 45," kata Titi.

Guna menguatkan kedudukan hukum pada uji materi tersebut, Titi mengatakan, pihaknya memiliki kepentingan demi terwujudnya kerangka hukum untuk penyelenggaraan pemilu yang memenuhi asas jujur, adil, dan demokratis sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

"Bagaimana mungkin kita berharap bisa mendapatkan Pemilu yang jujur dan adil kalau dari hulunya, regulasi pemilunya saja sudah disusun berdasarkan kepentingan-kepentingan kelompok tertentu dan bertentangan dengan konstitusi," kata Titi.

Sebelumnya, uji materi terhadap pasal 222 UU Pemilu juga digugat sejumlah pihak, yakni sejumlah advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Partai Idaman, dan Partai Bulan Bintang.

Kompas TV UU Pemilu Buka Peluang Calon Tunggal Pilpres 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com