JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua petinggi PT Aquamarine Divindo Inspection terkait kasus dugaan suap panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua orang yang dipanggil itu yakni General Manager PT Aquamarine Divindo Inspection, Rachmadi Satriya Permana dan Manager Keuangan dan SDM PT Aquamarine Divindo Inspection, Isnaini Rohmawati.
Febri mengatakan, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk Tarmizi.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TMZ," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2017).
Baca: KPK Tetapkan Dirut PT Aquamarine Divindo Inspection sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Tarmizi sebagai tersangka.
Tarmizi diduga menerima suap sebesar Rp 400 juta dari pengacara Akhmad Zaini, yang diberikan melalui transfer bank. Akhmad Zaini merupakan penasehat hukum PT Aquamarine Divindo Inspection.
Uang yang diberikan kepada Tarmizi diduga untuk menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aqua Marine Divindo Inspection.
Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aqua Marine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.
Baca: Dirut dan GM PT Aquamarine Divindo Inspection Dibawa ke KPK
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik sebagai tersangka kasus ini.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Yunus diduga berperan dalam menangani cek yang akan diberikan untuk Tarmizi.
"Yang menandatangani cek itu kan dirutnya kan, dirutnya juga tahu, jadi yang berikan sebenarnya dirutnya kan," kata Agus.