JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik sebagai tersangka.
Yunus diduga sebagai pihak pemberi suap kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.
"Dari hasil penggeledahan di Surabaya, malam ini tersangka sudah tambah satu lagi, Dirut PT ADI," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2017) malam.
Yunus Nafik dan General Manager PT Aquamarine Divindo Inspection Rahmadi Permana digiring ke Gedung KPK, pada Selasa malam. Keduanya dibawa menggunakan mobil tahanan.
Baca: Dirut dan GM PT Aquamarine Divindo Inspection Dibawa ke KPK
Dengan didampingi penyidik KPK, keduanya dibawa menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung KPK.
Sebelumnya, pada Selasa siang, KPK mengumumkan penetapan terhadap panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi dan seorang pengacara Akhmad Zaini.
Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan di PN Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017) kemarin.
Tarmizi diduga menerima suap Rp 400 juta untuk menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection.
Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.
Akhmad menjadi penasehat hukum PT Aquamarine Divindo Inspection.