JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik dan General Manager Rahmadi Permana digiring ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (22/8/2017) malam.
Keduanya dibawa menggunakan mobil tahanan KPK.
Yunus yang tampak mengenakan kemeja putih, dan Rahmadi yang mengenakan batik, tiba di Gedung KPK sekitar pukul 20.25 WIB.
Keduanya didampingi petugas dan penyidik KPK. Seusai turun dari mobil tahanan, keduanya digiring ke ruang pemeriksaan di Lantai 2 Gedung KPK.
Sebelumnya, pada Selasa siang, KPK mengumumkan penetapan terhadap panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi dan seorang pengacara Akhmad Zaini.
Baca: Panitera PN Jaksel Gunakan Istilah "Sapi" dan "Kambing" untuk Samarkan Suap
Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan di PN Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017) kemarin.
Tarmizi diduga menerima suap Rp 400 juta untuk menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection.
Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.
Akhmad menjadi penasehat hukum PT Aquamarine Divindo Inspection.