JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin menyakini ada kelompok penyebar kebencian berbau SARA lainnya seperti Saracen.
Saat ini, kata Syafruddin, Polri sedang melakukan pengembangan.
"Saya yakin bukan hanya Saracen pasti ada kelompok-kelompok lain, grup lain yang sama. Oleh karena itu akan dikembangkan ke sana," kata Syafruddin usai mengikuti shalat Id Idul Adha di lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/9/2017).
(baca: Kabareskrim: Pengguna Jasa Saracen Bakal Dipidana)
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmato menyatakan, Polri akan mengusut tuntas kasus ini sampai ke akarnya.
Siapa yang pernah menggunakan jasa kelompok penyebar kebencian berbau SARA itu akan diusut.
"Oh iya (mengusut tuntas). Kalau kasus itu kita (selesaikan) sampai nol (selesai). Siapa yang pernah menggunakan (Saracen), dananya kalau memang ada siapa yang bayar, berapa dibayar, untuk apa," ujar Ari.
Para pengguna jasa kelompok Saracen terancam dikenakan sanksi pidana.
"Iyalah (bisa dipidana), sekarangkan (yang menggunakan Saracen) menyuruh melakukan sesuatu yang melanggar hukum, kan gitu," ujar Ari.
(baca: Jokowi: Saracen Mengerikan, Saya Perintahkan Kapolri Usut Tuntas)
Presiden Joko Widodo sebelumnya menginstruksikan Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mengusut tuntas kasus Saracen.
Ia menilai, kelompok Saracen yang menyebarkan hoaks di dunia maya sangat mengerikan dan harus segera diungkap sampai ke akar-akarnya oleh pihak kepolisian.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolri diusut tuntas, bukan hanya Saracen saja, tapi siapa yang pesan. Siapa yang bayar. Harus diusut tuntas," ucap Jokowi.
(baca: Cerita Polri Ungkap Jaringan Saracen)
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu JAS, MFT, dan SRN. Kelompok Saracen menetapkan tarif sekitar Rp 72 juta dalam proposal yang ditawarkan ke sejumlah pihak.