Saat ini, kata Syafruddin, Polri sedang melakukan pengembangan.
"Saya yakin bukan hanya Saracen pasti ada kelompok-kelompok lain, grup lain yang sama. Oleh karena itu akan dikembangkan ke sana," kata Syafruddin usai mengikuti shalat Id Idul Adha di lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/9/2017).
(baca: Kabareskrim: Pengguna Jasa Saracen Bakal Dipidana)
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmato menyatakan, Polri akan mengusut tuntas kasus ini sampai ke akarnya.
Siapa yang pernah menggunakan jasa kelompok penyebar kebencian berbau SARA itu akan diusut.
"Oh iya (mengusut tuntas). Kalau kasus itu kita (selesaikan) sampai nol (selesai). Siapa yang pernah menggunakan (Saracen), dananya kalau memang ada siapa yang bayar, berapa dibayar, untuk apa," ujar Ari.
Para pengguna jasa kelompok Saracen terancam dikenakan sanksi pidana.
"Iyalah (bisa dipidana), sekarangkan (yang menggunakan Saracen) menyuruh melakukan sesuatu yang melanggar hukum, kan gitu," ujar Ari.
(baca: Jokowi: Saracen Mengerikan, Saya Perintahkan Kapolri Usut Tuntas)
Presiden Joko Widodo sebelumnya menginstruksikan Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mengusut tuntas kasus Saracen.
Ia menilai, kelompok Saracen yang menyebarkan hoaks di dunia maya sangat mengerikan dan harus segera diungkap sampai ke akar-akarnya oleh pihak kepolisian.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolri diusut tuntas, bukan hanya Saracen saja, tapi siapa yang pesan. Siapa yang bayar. Harus diusut tuntas," ucap Jokowi.
(baca: Cerita Polri Ungkap Jaringan Saracen)
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu JAS, MFT, dan SRN. Kelompok Saracen menetapkan tarif sekitar Rp 72 juta dalam proposal yang ditawarkan ke sejumlah pihak.
Biaya tersebut meliputi biaya pembuatan website sebesar Rp 15 juta dan membayar sekitar 15 buzzer sebesar Rp 45 juta per bulan.
Ada pula anggaran tersendiri untuk Jasriadi selaku ketua sebesar Rp 10 juta.
(baca: Polisi Minta PPATK Telusuri 14 Rekening Terkait Kelompok Saracen)
Selebihnya, biaya untuk membayar orang-orang yang disebut wartawan. Para wartawan itu nantinya menulis artikel pesanan yang isinya juga diarahkan pemesan.
Kelompok Saracen telah eksis sejak November 2015. Mereka menggunakan beberapa sarana untuk menyebarkan ujaran kebencian berkonten SARA.
Media tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.
Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/01/10360871/wakapolri-sebut-polri-selidiki-kelompok-lain-seperti-saracen