JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika sengaja tidak memblokir situs Saracen karena berkaitan dengan kelanjutan penyidikan yang tengah dilakukan polisi.
“Sampai saat ini tidak diblok. Itu juga setelah koordinasi dengan Polri, karena yang mejadi bagian dari penyidikan lebih lanjut adalah situs Saracen, bukan hanya Facebook,” ujar Rudi pada acara Satu Meja yang ditayangkan Kompas TV, Senin (28/8/2017).
Saat ditanya terkait konten berita situs Saracen yang terlihat tak mengandung unsur SARA, Rudi menjawab justru hal itu yang tengah diselidiki polisi.
Namun, ia memastikan ada keterkaitan antara situs Saracen dengan penyebar konten bermuatan ujaran kebencian yang ditangkap polisi.
Baca: Mengapa Saracen Dinilai Lebih dari Sekadar Penyebar Hoaks?
Rudi mengatakan, para pelaku jelas mengunggah konten yang melanggar beberapa pasal di Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tepatnya Pasal 27, 28, dan 29 terkait konten bermuatan SARA.
“Kalau dilihat dari sisi istilahnya keterkaitan satu sama lain antara Saracennews.com dengan akun lain di Facebook itu berkaitan. Pada saat ini memang berkaitan dan satu sama lain tak bisa dilepaskan maka akan diambil tindakan,” lanjut Rudi.
Sebelumnya, polisi mengungkap keberadaan kelompok penebar ujaran kebencian dan hoaks beberapa waktu lalu, yakni kelompok Saracen.
Baca: Cerita Polri Ungkap Jaringan Saracen
Saracen mengunggah konten ujaran kebencian dan berbau SARA berdasarkan pesanan.
Tujuan mereka menyebarkan konten tersebut semata alasan ekonomi.
Media-media yang mereka miliki, baik akun Facebook maupun situs, akan mem-post berita atau konten yang tidak sesuai dengan kebenarannya, tergantung pesanan.
Para pelaku menyiapkan proposal untuk disebar kepada pihak pemesan.
Setiap proposal ditawarkan dengan harga puluhan juta rupiah. Hingga kini, masih didalami siapa saja yang memesan konten atau berita untuk diunggah di grup maupun situs Saracen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.