JAKARTA, KOMPAS.com - Dua praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang praja, dipastikan mendapatkan sanksi pemecatan.
Sementara, tiga praja lainnya mendapatkan sanksi penurunan tingkat dan pangkat.
Keputusan ini diambil setelah Rektor IPDN Ermaya Suradinata bertemu dengan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo.
Saat tiba di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017), Ermaya awalnya mengungkapkan kepada wartawan bahwa lima orang yang melakukan kekerasan hanya mendapatkan sanksi berupa penurunan tingkat.
(baca: Lapor soal Pemukulan Praja, Rektor IPDN Temui Sekjen Kemendagri)
Sebab, korban hanya mengalami luka ringan dan tidak sampai dirawat di rumah sakit.
Namun, Kemendagri meminta keputusan tersebut diralat. Akhirnya, dua dari lima orang yang dianggap sebagai inisiator dan pelaku utama mendapatkan sanksi pemecatan.
"Ada perubahan sedikit, yang lima orang yang diturunkan itu, ada dua orang yang harus diberhentikan. Tadi kita diskusikan secara seksama," kata Ermaya usai pertemuan.
(baca: Buka Borok IPDN, Mendagri Sebut Ada Pejabat Terima Suap, Praja Berkelahi dan Hamil)
Menurut Ermaya, keputusan ini diambil karena komitmen Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Mendagri ingin jangan sampai ada kekerasan di IPDN.
"Makanya sekecil apapun peristiwa apakah itu penamparan apakah kegiatan lain, yang mengarah kepada kekerasan, harus ditindak tegas," ucap Ermaya.
Adapun motif dibalik pengeroyokan ini diduga karena persoalan asmara. Praja pria yang jadi korban pemukulan berasal dari Riau, sementara praja perempuan yang dipacarinya adalah anak didik dari Kalimantan Barat.
(baca: Mendagri: Praja IPDN Terbukti Pakai Narkoba, Saya Pecat)
Praja pria yang berasal dari Kalbar merasa tidak terima dan akhirnya melakukan pengeroyokan.
"Jadi kalau mau pacaran izin sama satu daerahnya. Misalnya kamu harus ada ditamparin dulu, itu baru boleh ambil pacar dari daerah kami. Itu enggak boleh kalau ada penamparan. Itu enggak bagus," ucap Ermaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.