Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan Terkait Status Kewarganegaraan Gloria Natapradja

Kompas.com - 31/08/2017, 12:03 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait aturan status kewarganegaraan yang diajukan oleh Ira Hartini Natapradja Hamel, ibunda Gloria Natapradja Hamel.

Gloria adalah Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang bertugas di upacara peringatan HUT ke-71 RI di Istana Negara, Jakarta, pada 17 Agustus 2016.

Putusan dibacakan hakim konstitusi yang juga Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

"Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Arief.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan, Mahkamah menilai bahwa permohonan Ira tidak beralasan menurut hukum.

Baca: Ibunda Gloria Natapradja Ajukan Uji Materi UU Kewarganegaraan ke MK

Menurut Mahkamah, lanjut Anwar, objek permohonan, yakni Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 10 12/2006), tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Sebab, terkait status kewarganegaraan bagi anak dari perkawinan campur antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) sudah diatur dalam undang-undang yang digugat.

"Untuk mewujudkan keinginan tersebut, dapat ditempuh melalui prosedur yang diatur dalam Bab 3 UU 10 12/2006, yaitu melalui pewarganegaraan dengan memenuhi persyaratan, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 8," kata Anwar.

Baca: Gloria Natapradja Harap MK Terima Uji Materi UU Kewarganegaraan

Permohonan yang diajukan Ira terregistrasi di MK dengan nomor perkara 80/PUU-XlV/2016.

Ira mengajukan uji materi setelah terjadi polemik perihal status warga negara anaknya tersebut.

Sebab, karena status kewarganegaraannya, Gloria sempat digugurkan dari pasukan Paskibraka.

Ia tak menjadi bagian dari pengibar bendera merah putih pada upacara peringatan HUT ke-71 RI di Istana Negara, Jakarta, pada 17 Agustus 2016.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com