Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi Perppu Ormas, Mendagri Jelaskan soal Pemutaran Video HTI

Kompas.com - 30/08/2017, 19:54 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa tidak ada maksud dari pemerintah mempropaganda persidangan uji materi terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Hal ini disampaikan Tjahjo menanggapi protes yang disampaikan kuasa hukum Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto, Yusril Ihza Mahendra, atas penayangan video Muktamar HTI yang digelar di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, pada 2013.

Menurut Tjahjo, video tersebut bagian dari keterangan yang ingin disampaikan pemerintah kepada MK. Tjahjo juga mengaku bahwa sebelumnya telah meminta izin majelis sidang supaya video dapat ditayangkan di persidangan.

"Itu kan sudah kami minta izin bahwa video dengan apa yang saya bacakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai bukti keterangan, yah enggak ada tujuannya sih," kata Tjahjo di MK, Jakarta, usai persidangan uji materi.

Sementara itu, Ismail Yusanto menilai penayangan video tidak relevan untuk ditayangkan dalam uji materi terkait Perppu Ormas.

"Karena kalau itu dianggap sebagai bukti itu tidak diungkapkan di sini atau sekarang, tapi itu nanti," kata dia.

(Baca juga: Mendagri Putar Video Muktamar HTI di Sidang MK, Yusril Protes)

Menurut Ismail, melalui penayangan video tersebut seolah HTI merupakan organisasi yang harus dan benar-benar dibubarkan. Padahal, video tersebut direkam beberapa tahun lalu.

"Bahwa Hizbut Tahrir sesuatu yang harus dibubarkan dan pemerintah mempunyai dasar yang kuat," kata dia.

Ketika ditanya awak media bahwa apakah dengan demikian maka saat ini HTI sudah berubah, Ismail tidak menjawab tegas.

"Persoalannya bukan berubah atau tidak. Tetapi, apa yang disampaikan pada tahun 2013 sampai sekarang tidak ada suatu yang dianggap sebagai kegentingan yang memaksa. Jadi itu peristiwa 2013, tapi kenapa dipersoalkan sekarang," kata dia.

Mendagri sebelum memaparkan keterangan dari pihak pemerintah terlebih dahulu meminta agar diputarkan potongan video Muktamar HTI pada 2013 lalu. Durasi video tersebut sekitar dua menit.

Dalam video tersebut menampilkan orasi salah satu petinggi di organisasi HTI. Di hadapan para anggota lainnya, petinggi HTI itu menyebutkan perihal empat pilar khilafah yang memerintahkan massa HTI melakukan perubahan.

(Baca juga: Hizbut Tahrir Indonesia Bantah Anti-Pancasila)

Dalam orasinya, pertama, ia menyerukan untuk meninggalkan hukum dan sistem jahiliah dengan menegakan hukum syariat Islam.

Kedua, ia menyerukan agar ada perubahan kekuasaan dari tangan para pemilik modal menjadi milik umat. Ketiga, ia meminta untuk meninggalkan sekat-sekat nasionalisme.

"Arah perubahan ketiga, hancurkan sekat-sekat nasionalisme yang telah memecah belah kita semua. Angkat satu orang khalifah untuk menyatukan umat," demikian isi video tersebut.

Mengenai poin keempat, petinggi HTI dalam video itu menyerukan untuk meninggalkan hukum perundang-undangan buatan manusia serta voting dengan menyerahkan sepenuhnya kepada khalifah yang mengambil salah satu pendapat hukum terkuat.

"Inilah empat perubahan yang harus kita lakukan. Dan inilah empat pilar khilafah. Oleh karena itu perubahan yang harus kita lakukan adalah perubahan untuk menegakan khilafah," demikian dalam video tersebut.

Ada tujuh pihak yang mengajukan gugatan terhadap Perppu Ormas. Di antaranya Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Pascapenerbitan Perppu Ormas, pemerintah kemudian mencabut status badan hukum HTI lantaran dianggap anti-Pancasila.

Kompas TV Aktivitas Hizbut Tahrir Indonesia di sejumlah daerah masih normal walau pemerintah telah resmi membubarkan HTI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com