Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Suruhan Andi Narogong Minta "Money Changer" Tak Lapor PPATK

Kompas.com - 29/08/2017, 09:32 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Orang suruhan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Melyanawati, meminta pemilik money changer Ferry Haryanto untuk tidak melaporkan setiap penukaran uang yang dilakukan kepada Pusat Pelaporan dan  Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal itu dikatakan Ferry saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2017).

Ferry bersaksi untuk terdakwa Andi Narogong.

"Dia tanya, apa transaksi dilaporkan ke PPATK, saya jawab iya. Lalu pernah dia tanya, bisa tidak kalau tidak dilaporkan?" Kata Ferry kepada majelis hakim.

Menurut Ferry, Andi Narogong adalah temannya sejak di sekolah menengah pertama.

Ia baru bertemu lagi dengan Andi beberapa tahun sebelum proyek e-KTP terlaksana.

Baca: Punya Belasan Aset, Andi Narogong Diduga Lakukan Pencucian Uang

Menurut Ferry, dalam penukaran uang, Andi tidak pernah melakukan secara langsung. Andi biasanya memerintahkan stafnya Melyanawati untuk melakukan penukaran uang.

Menurut Ferry, total penukaran uang yang dilakukan Andi sekitar Rp 80 miliar.

Ferry mengatakan, pertanyaan apakah akan dilaporkan kepada PPATK adalah hal yang sering diajukan para nasabah.

Biasanya, menurut Ferry, para nasabah takut dikenai pajak yang besar.

"Umum sekali permintaan seperti itu. Saya memandang mereka takut dengan pajak. Saya generalisasi mereka minta tidak dilaporkan terkait dengan pajak," kata Ferry.

Baca: Andi Narogong Punya 18 Aset Bernilai Miliaran Rupiah

Menurut Ferry, semua transaksi penukaran uang yang dilakukan Andi melalui Melyanawati dia laporkan kepada PPATK.

Meski tidak dalam jumlah besar, penukaran uang tetap dilaporkan.

"Awalnya saya analisa profil Andi mampu transaksi jumlah besar. Suatu waktu ada kawan SMP juga ke kantor saya. Dia bilang, coba kamu googling Andi Narogong. Ternyata nama dia sudah ramai di internet tahun 2013," kata Ferry.

Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.

Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Kompas TV Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, kembali diperiksa untuk kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com