JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Vidi Gunawan sebagai saksi dalam persidangan bagi terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Vidi merupakan adik kandung Andi Narogong.
Dalam persidangan, Vidi sempat dicecar jaksa soal kepemilikan mobil sport Porsche pada tahun 2013. Jaksa ingin memastikan mobil mewah tersebut tidak didapat terkait korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Apa saksi punya mobil Porsche kuning tahun 2013?" Ujar jaksa Eva Yustisiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2017).
Menurut Vidi, mobil Porsche tersebut tidak sampai setahun ia miliki. Pada tahun yang sama, Vidi menjual mobil tersebut kepada showroom mobil di Bogor, Jawa Barat.
(Baca: Dosen ITB Tolak Tas Berisi Uang yang Diberikan Andi Narogong)
Jaksa KPK kemudian menanyakan soal sumber uang untuk membeli mobil seharga Rp 1,2 miliar tersebut. Menurut Vidi, uang berasal dari proyek-proyek yang ia kerjakan sebelumnya.
Saat ditanya pendapatannya per bulan, Vidi mengaku sekitar Rp 50 juta. Namun, Vidi mengatakan, ia tidak dapat mengingat nilai setiap proyek yang ia kerjakan.
"Waktu itu uang muka Rp 300 juta. Cicilan sekitar Rp 20 juta. Saya jual lagi karena bosan saja," kata Vidi.
Dalam persidangan, Vidi mengakui beberapa kali ditugaskan Andi Narogong untuk menyerahkan uang kepada sejumlah pihak. Beberapa di antaranya kepada ketua tim pendamping uji petik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Munawar Ahmad.
Kemudian, kepada staf Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Yoseph Sumartono.