Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

"Musuh dalam Selimut" di KPK?

Kompas.com - 28/08/2017, 11:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorHeru Margianto

REKAMAN pengakuan Miryam S Haryani saat diperiksa oleh dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, menguak sebuah dugaan mengejutkan.

Pertama, ada pertemuan 7 penyidik KPK dengan Anggota DPR terkait kasus KTP Elektronik (e-KTP). Pertemuan itu juga membocorkan sejumlah informasi diantaranya jadwal dan bagaimana pemeriksaan kasus ini.

Kedua, ada pemerasan senilai Rp 2 miliar agar orang yang terjerat kasus e-KTP bebas dari jeratan.

Benarkah ada fakta ini?

Bermula dari rekaman

Sebuah rekaman yang amat mengejutkan. Lembaga antirasuah justru menjadi ladang rasuah dan penghancuran integritas lembaga.

Apalagi saat pemeriksaan, Miryam menyebut nama Direktur Penyidikan (saat ini diduduki oleh Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman).

Adakah pembusuk dari dalam KPK? Adakah musuh dalam selimut di kantor Kuningan

Pertanyaan-pertanyaan ini yang kemudian mengajak saya untuk mencari tahu jawabannya. Temuan-temuan atas pertanyaan ini akan tayang lengkap di "AIMAN" KompasTV malam nanti, Senin (28/8/2017) pukul 20.00.

Apakah informasi di atas adalah sebuah fakta atau hanya karangan Miryam belaka?

Menemui sahabat Miryam

Langkah pertama yang saya lakukan adalah menemui salah seorang saksi kunci. Kenapa saya katakan saksi kunci?

Ada dua alasan. Pertama, sejak awal ia mendampingi saksi utama kasus e-KTP, Nazaruddin. Kedua, jika fokus pada keterangan Miryam, saksi kunci ini adalah sahabat Miryam.

Sesaat setelah Miryam diperiksa dan didokumentasikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Desember 2016 lalu, Miryam curhat ke sang sahabat.

Belakangan Miryam menceritakan siapa yang mendapat apa dan bagaimana suap e-KTP itu dibagi-bagikan ke sejumlah anggota DPR melalui seorang perantara yang juga pejabat di DPR.

Apakah Miryam juga menceritakan soal pemerasan Rp 2 miliar kepada sahabatnya itu? Fakta inilah yang saya gali.

Ternyata, selain bisa menjelaskan seluruh pernyataan Miryam, Sang Sahabat ini juga mendengar soal permintaan uang Rp 2 miliar yang diminta oleh 7 penyidik KPK yang menemui anggota DPR.

"Kapan Anda mendengar soal ini?” tanya saya.
“Jauh sebelum kasus ini diperdengarkan di pengadilan Tipikor,” ia menjawab.

Hanya saja, ia melanjutkan, awalnya ia tidak percaya bahwa ada penyidik KPK yang memeras. Sebab, yang ia tahu, KPK memiliki aturan yang amat keras soal kedisiplinan para pegawai dan penyidiknya.

Ia menganggap kabar pemerasan ini sebagai kabar burung. Ia kemudian mengaku terkejut saat kasus mencuat di pengadilan.

Komite Etik KPK

Yang berwenang menjawab apa yang terjadi sesungguhnya adalah Pimpinan KPK. Proses internal pun seharusnya mulai dijalankan.

Selayaknya ada pembentukan sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK sesuai dengan amanat Kode Etik KPK nomor 11 Tahun 2013. Hal ini juga ditegaskan dengan Peraturan KPK nomor 11 Tahun 2016 yang menyebutkan DPP memiliki tugas memeriksa pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.

Apa yang disampaikan oleh KPK?

Saya pun mewawancarai salah satu pimpinan KPK Saut Situmorang. Saya menanyakan perihal kasus ini.

Saut mengatakan yakin bahwa tidak ada penyidik yang berbuat demikian di KPK.

Saya kemudian bertanya, apakah in keyakinan berdasar hasil pemeriksaan ataukah keyakinan pribadi?

Sayangnya, KPK sampai saat ini belum pernah membentuk proses pemeriksaan internal kepada 7 penyidik yang disebut Miryam menemui anggota DPR.

Direktur Penyidikan Brigjen Pol Aris Budiman telah mengatakan bahwa ia tidak pernah bertemu anggota DPR untuk membocorkan informasi terkait kasus e-KTP.

Setidaknya sampai saat ini belum ada keputusan apapun dari KPK yang bisa menjelaskan dugaan ini.

Sebuah kejanggalan. Selain sebagai lembaga pemberantas korupsi juga merupakan lembaga yang menjadi role model penegakan integritas di negeri ini? 

Jika memang ada dugaan serius tentu proses internal selayaknya dilakukan dan hasilnya diumumkan secara transparan termasuk proses pemeriksaan yang tidak merugikan pihak - pihak yang memang tidak terbukti terkait di kemudian hari.

Saya teringat kasus bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum yang belakangan diketahui dilakukan oleh sekretaris Ketua KPK kala itu, Wiwin Suwandi. Saya sempat mewawancarai Wiwin Suwandi secara ekslusif tahun 2013 silam.

Dua pimpinan KPK kala itu, Abraham Samad dan  Adnan Pandu Praja, diberikan sanksi etik karena kelalaian dan kurang hati-hati dalam menjaga informasi yang bersifat rahasia.

Apa yang terjadi pada kasus rekaman Miryam ini sungguh sebuah ujian integritas di tubuh KPK. Apa yang terjadi sesungguhnya di dalam sana?

Adakah intervensi yang menekan institusi independen pemberantas korupsi ini?  Oleh siapa dan apa kepentingannya?

Pertanyaan-pertanyaan yang seharusnya tak muncul jika kasus seperti ini segera ditangani sesuai kode etik insitusi role model, penegakan keadilan anti-korupsi negeri.

Saya Aiman Witjaksono.

Salam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com