Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Hotel Asal Arab Saudi Laporkan Bos First Travel ke Bareskrim

Kompas.com - 25/08/2017, 17:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahmed Saber, pengusaha hotel Dyar Al-Manasik di Arab Saudi melaporkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Andika dilaporkan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan terkait penyewaan kamar hotel dan katering di Arab Saudi untuk jemaah umrah.

"Kami melaporkan FT karena utang sebesar Rp 24 miliar yang dilakukan oleh Direktur First Travel," ujar pengacara Saber, Turaji di kantor Bareskrim Polri.

 

(baca: Cerita Pengusaha Hotel di Arab Saudi yang Belum Dibayar First Travel)

Turaji mengatakan, mulanya kerja sama kliennya dengan First Travel berjalan lancar pada 2015.

Kemudian, tahun 2016, pembayaran mulai terlambat meski hanya sebulan.

Tahun berikutnya, setelah Maret 2017, Saber tak lagi menerima uang dari Andika. Padahal, First Travel selalu mengirimkan jemaah umrah ke hotel tersebut.

"Sebelum kontrak Andika mengatakan bahwa pembayaran atas kamar hotel akan lancar karena uang yang akan digunakan untuk membayar kamar hotel tersebut sudah berada di rekening First Travel," kata Turaji.

(baca: Lihat Gaya Hidup Bosnya, Rekanan di Saudi Heran First Travel Bangkrut)

Turaji mengatakan, Andika selalu berdalih setiap kali ditagih oleh Saber. Akhirnya, setelah bulan puasa tahun ini, Saber menghampiri Andika ke Indonesia.

Saat itu, Saber baru mengetahui bahwa First Travel bermasalah di Indonesia.

"Ditagih tidak kunjung dibayar, kemudian dia nelepon dihindari. Pada akhirnya harus datang ke kantor dan rumah yang bersangkutan," kata Turaji.

Saber melaporkan Andika dengan nomor laporan polisi LP/855/VIII/2017/Bareskrim tertanggal 25 Agustus 2017.

(baca: First Travel Ingin Berangkatkan Jemaah dengan Modus Penipuan Baru)

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, sebagai tersangka.

Halaman:


Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com