Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT di Kemenhub, Dirjen Hubla dan Pihak Swasta Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 24/08/2017, 20:30 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Jenderal Hubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Selain Antonius Tonny, KPK juga menetapkan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Rabu (23/8/2017).

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, diduga ada pemberian hadiah, janji, atau suap dari Adiputra kepada Tonny.

Baca: OTT di Kemenhub Diduga Terkait Suap Proyek

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu ATB dan APK," kata Basaria, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Suap dari Adiputra tersebut, lanjut Basari, terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Dalam kasus ini, Adiputra selaku pihak yang diduga pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: OTT di Kemenhub, KPK Amankan Lebih dari 10 Tas Berisi Uang

Sementara, terhadap Antonius Tonny selaku pihak yang diduga menerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Langkah KPK di Tengah Kehadiran Pansus Angket

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com