Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Aturan Remisi, Siapa Ahli Hukum yang Dipersiapkan Suryadharma Ali?

Kompas.com - 24/08/2017, 19:57 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima terpidana kasus korupsi yang mengajukan uji materi terkait ketentuan remisi akan menghadirkan sejumlah ahli hukum ke persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Kelima terpidana itu adalah Suryadharma Ali, OC Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryono Karno.

Langkah tersebut ditempuh untuk menguatkan argumentasi dan meyakinkan hakim konstitusi bahwa aturan terkait remisi pada Pasal 14 Ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan diskriminatif.

Penggugat juga menilai, seharusnya aturan itu tidak berlaku selama dimaknai "tidak bagi narapidana kasus korupsi".

"Rencananya Yusril Ihza Mahendra, Romli Atmasasmita, dan Mulyadi," kata Suryadharma, usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Baca: Napi Kasus Korupsi Anggap Remisi adalah Hak yang Tak Bisa Dihilangkan

Ia memastikan bahwa ahli yang disebutkannya itu akan hadir memberikan keterangan di persidangan nanti.

Selain itu, pihaknya juga akan menghadirkan ahli pemasyarakatan serta Komisi Hak Asasi Manusia.

Namun, Suryadharma tidak bisa menyebutkan nama-nama dari dua pihak tersebut.

"Sudah konfirmasi. Lagi, dua tambahan ahli pemasyarakatan dan Komnas HAM," kata dia.

Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama, merupakan terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri.

Ia divonis enam tahun penjara.

Baca: Ingin Dapat Remisi, Lima Napi Korupsi Ini Ajukan Gugatan ke MK

Sementara, pengacara OC Kaligis adalah terpidana kasus suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara.

Ia divonis 10 tahun penjara setelah kasasi yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Mantan Ketua DPD Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Ia menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Adapun mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, divonis empat tahun enam bulan penjara karena terbukti mengarahkan kegiatan detail engineering design (DED) Danau Paniai dan Sentani tahun 2008 serta DED Sungai Urumuka dan Memberamo tahun 2009 dan 2010 agar dilaksanakan oleh PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ), perusahaan miliknya.

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno divonis enam tahun penjara.

Ia terbukti bersalah atas perkara korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, perawatan Gedung Kementerian ESDM, dan dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM. 

Kompas TV Hari Kemerdekaan, Nazaruddin Dapat Remisi 5 Bulan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com