JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengungkapkan, pihaknya tengah mempersiapkan rancangan undang-undang terkait pengawasan internal pemerintah.
Menurut Asman, undang-undang tersebut akan mengatur soal posisi inspektorat agar lebih efektif dalam melakukan pengawasan.
"Inspektorat itu kan di bawah pejabat pembina pegawai, kami sekarang sedang mendesain uu pengawasan internal pemerintah," ujar Asman, seusai menjadi pembicara seminar internasional 'Reconstructing Public Administration Reform to Build World Class Governmet' di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
Asman mengakui, posisi inspektorat di organisasi pemerintahan, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga kementerian, tidak efektif.
Oleh karena itu, melalui rancangan UU Pengawasan Internal Pemerintah, inspektorat tidak perlu lagi melapor kepada atasannya.
"Inspektorat daerah itu kan lapor ke wali kota atau bupati, padahal dia harus mengawasi bupatinya, gimana caranya? Hal-hal seperti ini akan diatur oleh UU ini. Nanti mungkin organisasinya. Akan diatur sedemikian rupa sehingga dia tidak perlu lapor ke atasan," kata Asman.
Selain itu, UU Pengawasan Internal Pemerintah juga akan mengatur mengenai mekanisme pelaporan pengawasan inspektorat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Asman tidak menjelaskan secara detil mengenai mekanisme tersebut.
"Nanti modelnya bagaimana, itu kan sedang kami draf. Intinya penguatan aparatur pengawas internal pemerintah," kata Asman.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan, KPK tidak pernah menerima laporan pengawasan dari bagian inspektorat, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga kementerian.
Menurut Agus, bagian inspektorat memiliki peran penting dalam mengawasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.
Namun saat ini, menurut Agus, inspektorat seperti tidak memiliki "taring", sebab posisinya berada di bawah pimpinan tertinggi kementerian atau lembaga.
Oleh karena itu Agus menyarankan adanya perubahan posisi struktural inspektorat.
Agus mencontohkan, Inspektur Jenderal di kementerian tidak lagi bertanggung jawab kepada menteri, melainkan kepada Presiden. Demikian pula dengan Inspektorat di tingkat kabupaten dan provinsi.