Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Anggap Pemohon Uji Materi Hak Angket Tak Memiliki Kedudukan Hukum

Kompas.com - 21/08/2017, 20:12 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI menilai, seseorang yang tidak ada kaitannya atau tidak terkena dampak atas berlakunya suatu undang-undang, tidak dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani dalam sidang uji materi terkait hak angket DPR yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).

Arsul mewakili DPR sebagai pembentuk undang-undang.

"Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum hukum bahwa tiada kepentingan, maka tiada gugatan," kata Arsul.

DPR menilai bahwa pemohon uji materi dengan nomor perkara 36/PUU-XV/2017 dan 37/PUU-XV/2017 tidak bisa menjelaskan secara detil keterkaitan logika perihal adanya kerugian hak konstitusional atas berlakunya aturan terkait hak angket bagi DPR yang diatur dalam Pasal 79 Ayat 3 UU MD3, khususnya terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap KPK.

"Perkara nomor perkara 36 dan 37 secara keseluruhan tidak memiliki legal standing karena tidak mengonstruksikan secara jelas adanya kerugian hak dan atau kewenangan konstitusional atas berlakunya pasal aquo," kata politisi PPP tersebut.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto, sebagai perwakilan pemerintah yang juga bagian dari pembuatan undang-undang, mengatakan, tidak semua warga negara bisa mengajukan uji materi ke MK meski menyebut adanya kerugian hak konstitusional.

Pemohon uji materi harus memiliki kedudukan hukum yang kuat.

"Tidak setiap warga negara Indonesia dapat begitu saja menyatakan mempunyai kepentingan dengan mengatasnamakan kepentingan KPK. Setiap warga negara Indonesia yang mengatasnamakan kepentingan KPK perlu memenuhi persyaratan kedudukan hukum atau legal standing sebagai dasar hukum yang dapat digunakan untuk mewakili dan bertindak atas nama kepentingan KPK," kata Widodo.  

Ia juga meminta MK menolak permohonan pemohon.

"Atau setidak-tidaknya menyatakan pengujian pemohon tidak dapat diterima," kata Widodo.

Pemohon nomor perkara 36/PUU-XV/2017 adalah gabungan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum yang menamakan dirinya sebagai Forum Kajian Hukum dan Konstitusi.

Mereka merasa pembentukan Pansus Hak Angket terhadap KPK merugikan haknya sebagai warga negara.

Sebab, KPK sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi sedang dilemahkan.

Pelemahan terhadap KPK akan berdampak melemahkan pengawasan dan memperkecil pengembalian keuangan negara sebagai sumber APBN.

Padahal, sedianya secara maksimal keuangan negara digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Pemohon meminta MK menegaskan secara eksplisit bahwa hak angket hanya ditujukan terhadap pemerintah.

Sementara, pemohon dengan nomor perkara 37/PUU-XV/2017 adalah Direktur Eksekutif Lira Institute, Horas AM Naiborhu menilai, ketentuan Pasal 79 Ayat 3 UU MD3 yang mengatur tentang hak angket menimbulkan multitafsir yang berpotensi menimbulkan kegaduhan politik.

Pemohon menilai, kegaduhan tersebut merugikan hak konstitusionalnya. Pemohon meminta MK menyatakan penjelasan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara hukum.

Kompas TV Pengkajian panitia angket terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi masih berlanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com