Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan KPK soal Ganti Rugi untuk Mantan Hakim Syarifuddin

Kompas.com - 21/08/2017, 17:19 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penyerahan uang Rp 100 juta kepada mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung.

Uang itu diberikan KPK setelah Syarifuddin memenangkan gugatan perdata terhadap KPK.

Gugatan diajukan Syarifuddin karena perbedaan pendapat soal barang bukti yang disita KPK pada kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjeratnya.

Syarifuddin merupakan terpidana dalam kasus suap yang ditangkap KPK pada 2011 lalu.

"Terdapat perbedaan pendapat terkait bukti lain yang disita saat OTT. Oleh karena itulah, pihak terdakwa mengajukan gugatan perdata," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Senin (21/8/2017).

Baca: Kalah Kasasi, KPK Beri Ganti Rugi Rp 100 Juta ke Mantan Hakim Syarifuddin

Febri menyatakan, saat melawan gugatan perdata Syarifuddin, KPK telah berupaya maksimal.

KPK berpandangan, seharusnya upaya hukum terhadap penggeledahan ataupun penyitaan ada di ranah praperadilan, bukan perdata.

"Namun hakim berpandangan berbeda, dan sebagai penegak hukum tentu kami wajib hormati putusan pengadilan," ujar Febri.

Untuk melaksanakan putusan pada perkara pokok, lanjut Febri, KPK sudah mengembalikan sejumlah bukti yang pernah disita.

KPK juga sudah menitipkan Rp 100 juta tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Desember 2016, setelah MA menjatuhkan vonis di tingkat PK.

Baca: Merasa Dikriminalisasi KPK, Mantan Hakim Syarifuddin Akan Temui Pansus

Hari ini merupakan penyerahan uang Rp 100 juta itu terhadap yang bersangkutan.

Febri mengatakan, proses ini dapat menjadi pelajaran agar keberatan dari proses hukum diselesaikan melalui jalur hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, dan bukan ditarik ke proses politik.

"KPK menghormati hasil dari proses hukum tersebut meskipun sejak awal terdapat perbedaan pandangan terkait materi perkara," ujar Febri.

Sebelumnya, MA memutuskan uang yang disita KPK dari kediaman Syarifuddin ada yang tidak berkaitan dengan perkara Syarifuddin yang ditangani KPK.

Pada 2012, Syarifuddin divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Dia dianggap terbukti menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan, sebesar Rp 250 juta.

Sebelum divonis, Syarifuddin mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com