Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada KPU, PSI Anggap Aturan Verifikasi Parpol Diskriminatif

Kompas.com - 21/08/2017, 12:10 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mempersoalkan ketentuan tahapan verifikasi yang diberlakukan hanya bagi partai baru yang ingin menjadi peserta Pemilu Serentak 2019.

Sementara partai peserta Pemilu 2014 tidak diwajibkan ikut verifikasi karena data mengacu pada pemilu sebelumnya.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Hasyim Asyari saat menyambangi kantor KPU di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).

"Kami ingin permasalahkan pasal 173 ayat 1 dan 3 (UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu)," kata Antoni.

Adapun bunyi Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan atau lolos verifikasi oleh KPU.

Sementara, Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu menyatakan partai politik yang telah lolos verifikasi tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.

Dalam pemilu 2014, ada 10 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi KPU, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), PDI-Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nasdem.

Menurut Antoni, ketentuan tersebut diskriminatif bagi partai baru. Sedianya, partai lama yang ingin menjadi peserta Pemilu 2019 juga diverifikasi oleh KPU.

Alasannya, dalam kurun waktu 2014 hingga 2019 terjadi berbagai macam dinamika.

"Perubahan penduduk, ada perubahan daerah otonomi baru (DOB), ada pengurus yang pindah ke partai lain," kata Antoni.

Pihaknya, lanjut Antoni, akan mengajukan uji materi ke MK terkait aturan tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum PSI, Grace Natalie, menanyakan kepada Hasyim apakah ketentuan verifikasi hanya bagi partai baru terkait dengan keterbatasan anggaran.

"Kalau dari segi anggaran, ada pengaruh enggak sama anggaran?" kata Grace.

Menjawab pertanyaan itu, Hasyim menyampaikan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu hanya menjalankan aturan yang sudah tertuang dalam undang-undang yang berlaku.

Sedianya, hal tersebut dipertanyakan ke DPR selaku pembuat undang-undang.

"Ini arahnya ke DPR dan KPU hanya mengikuti perintah undang-undang," kata Hasyim.

Mengenai anggaran KPU, menurut Hasyim, tidak akan berpengaruh banyak kalau pun partai lama ikut diverifikasi ulang.

Namun, beban kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai kepanjangan tangan dari KPU menjadi bertambah.

"Dari segi biaya tidak terlalu pengaruh tapi beban kerja, karena PPS, PPK honornya kan perpaket," kata Hasyim.

Sementara terkait rencana pengajuan uji materi oleh PSI, Hasyim berharap, MK dapat memutus dalam waktu yang singkat. Sebab jika ada perubahan ketentuan, maka tahapan pun harus menyesuaikan.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi pernah menguji materi aturan soal verifikasi parpol yang saat itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPR dan DPRD [Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 208].

Uji materi itu diajukan partai gurem. (baca: MK: Semua Parpol Harus Verifikasi untuk Pemilu 2014)

Partai yang dimaksud adalah PPN, Partai Merdeka, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Pelopor, Partai Buruh, Partai Republika, PKNU, PKPB, Partai Demokrasi Pembaharuan, Partai Matahari Bangsa, Partai Bulan Bintang, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Patriot, PDS, PKPI, PPPI, PPDI, dan Partai Nasdem.

Dalam putusannya, MK mengabulkan uji materi. Dengan demikian, semua partai politik, baik parpol besar maupun kecil, harus menjalani verifikasi pemilihan umum.

"Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan," ujar Ketua MK saat itu, Mahfud MD, dalam pembacaan amar putusan di aula sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/8/2012).

Mahkamah berpendapat terdapatnya fakta hukum bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik untuk mengikuti pemilihan umum legislatif tahun 2009 ternyata berbeda dengan persyaratan untuk pemilihan umum legislatif tahun 2014.

Syarat untuk menjadi peserta pemilihan umum bagi partai politik tahun 2014 justru lebih berat bila dibandingkan dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik baru dalam pemilihan umum legislatif tahun 2009.

Menurut kesepakatan majelis Mahkamah, tidak adil apabila partai politik yang telah lolos menjadi peserta pemilihan umum pada tahun 2009 tidak perlu diverifikasi ulang untuk dapat mengikuti pemilihan umum pada tahun 2014 sebagaimana partai politik baru, sementara partai politik yang tidak memenuhi parliamentary threshold (PT) harus mengikuti verifikasi dengan syarat yang lebih berat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com