Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur Penyidikan KPK Diperiksa Pengawas Internal Terkait Keterangan Miryam

Kompas.com - 19/08/2017, 07:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengawas Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bekerja untuk membuktikan atau mengklarifikasi keterangan terdakwa kasus penghalang penyidikan korupsi pengadaan KTP elektronik Miryam S Haryani terkait Direktur Penyidikan KPK.

"Sesuai dengan arahan pimpinan sebelumnya, proses klarifikasi secara internal di KPK sedang berlangsung," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (18/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam sebuah rekaman video yang diputar saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Miryam mengungkap bahwa ada sejumlah pegawai KPK, termasuk yang disebut sebagai direktur penyidikan, yang menemui anggota Komisi III DPR.

Febri mengatakan, terkait kasus tersebut, Direktur Penyidikan KPK sendiri yang meminta diperiksa oleh Pengawas Internal KPK.

Dari hasil pemeriksaan sementara didapatkan tidak ada pertemuan antara direktur KPK dengan anggota Komisi III DPR. Bahkan Direktur Penyidikan KPK mengatakan ‎tidak mengenal anggota DPR.

Meski begitu, dalam proses pemeriksaan, menurut Febri, KPK tentu melihat kronologi peristiwa secara utuh, terutama terkait dengan apa yang terjadi sekitar waktu pemeriksaan tersebut.

"Termasuk mencari tahu siapa saja atau apakah benar ada tujuh penyidik seperti yang disebut Miryam. Proses pemeriksaan internal ini adalah mekanisme yang berjalan di KPK untuk menjaga dan memastikan integritas seluruh insan KPK," ucap Febri.

Secara ‎terpisah, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memastikan marwah dan integritas seluruh petugas di KPK akan ditegakkan. Mereka yang terbukti bermain kasus atau menerima uang, akan ditindak setegas-tegasnya.

"Kami zero tolerance. Kalau ada yang yang bermain uang, akan kami tindak. Apa pun jabatannya," tutur Laode M Syarif.

(Baca juga: KPK Minta Keterangan Novel dan Miryam soal Dugaan Pelanggaran Direktur Penyidikan)

Keterangan Miryam itu diketahui saat jaksa KPK memutar video rekaman pemeriksaan Miryam. Rekaman diputar dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017) lalu.

Dalam video itu, Miryam sedang diperiksa oleh dua penyidik KPK, yakni Novel Baswedan dan Ambarita Damanik. Miryam saat itu menjadi saksi dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Dalam pemeriksaan, Miryam menceritakan kepada Novel, bahwa ada 7 orang dari unsur pegawai dan penyidik KPK yang memberitahu mengenai jadwal pemeriksaannya kepada anggota Komisi III DPR.

Menurut Miryam, selain penyidik dan pegawai KPK, ada juga pengacara. (Baca: Kepada Novel, Miryam Sebut Ada Pejabat KPK yang Temui Komisi III DPR)

Dalam video tersebut, Miryam mengatakan kepada Novel, "Pak boleh enggak saya ngomong? KPK itu independen atau gimana sih, kok kenyataannya enggak? Yang dilihat kami di anggota DPR, setiap anggota DPR punya masalah, dalam tanda kutip itu pasti langsung dipanggil oleh Komisi III".

Dalam video tersebut, Miryam sempat ditanyakan oleh Novel siapa pejabat KPK yang dimaksud. Namun, Miryam mengaku tidak kenal orang tersebut.

Miryam lalu menunjukan sebuah catatan kepada Novel. Setelah membaca tulisan tersebut, Novel baru mengetahui bahwa pejabat KPK yang dimaksud adalah seorang direktur di bidang penyidikan KPK. Menurut Miryam, dia diminta untuk menyerahkan uang Rp 2 miliar agar dapat diamankan.

(Theresia Felisiani/Tribunnnews.com)

**

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "Pengawas Internal Periksa Direktur Penyidikan KPK Terkait Miryam Haryani"

Kompas TV Tersangka kasus keterangan tidak benar, Miryam S Haryani berharap keberatannya atas dakwaan jaksa akan diterima oleh majelis hakim.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com