JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pembayaran restitusi pajak PT Mobile 8.
Kejaksaan Agung tidak akan terburu-buru mengambil sikap terkait kasus tersebut.
"Kami tidak mau buru-buru menetapkan tersangka sementara bukti harus dilengkapi dulu," kata Prasetyo, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017).
Prasetyo mengatakan, saat ini pengumpulan bukti-bukti terus dilakukan.
"Sehingga nantinya ditetapkan sebagai tersangka, katakanlah pasti mereka akan melakukan praperadilan lagi, kami harus siap dengan bukti-bukti yang cukup," kata dia.
Baca: Hary Tanoe: Kasus Mobile 8 Bukan Kewenangan Kejaksaan Agung
Sebelumnya, pengacara CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris menganggap bahwa Kejaksaan Agung tidak berwenang menangani kasus yang menyeret Mobile 8.
Apalagi, kasus itu sudah pernah dibawa ke praperadilan dan Kejaksaan Agung kalah.
Setelah itu, kejaksaan membuka lagi penyidikan baru dengan menerbitkan surat perintah penyidikan dalam kasus yang sama.
"Seribu kali buktipun tetap ini kasus restitusi. Sementara menurut pengadilan, kewenangan ppns untuk menangani restitusi pajak. Undang-undangnya ada," kata Hotman.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif antara Mobile 8 dan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.
Saat itu, PT Mobile 8 mengerjakan proyek pengadaan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar.
PT Jaya Nusantara Komunikasi ditunjuk sebagai distributor pengadaan. Namun, perusahaan tersebut ternyata tak mampu membeli barang dalam jumlah itu.
Akhirnya, transaksi pun direkayasa seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.
Pada pertengahan 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar.
Faktur pajak itu diterbitkan agar seolah-olah terjadi transaksi pada dua perusahaan. Faktur pajak itu kemudian digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada negara melalui KPP di Surabaya agar perusahaannya masuk bursa Jakarta pada 2009.
PT Mobile 8 akhirnya menerima pembayaran restitusi meski tidak berhak karena tidak ada transaksi.