Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Jusuf Kalla di Peringatan Hari Konstitusi

Kompas.com - 18/08/2017, 13:59 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengeluhkan adanya aparatur pemerintah yang salah memaknai Pasal 33 UUD 1945 yang pada intinya menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hal itu disampaikan Kalla saat menyampaikan sambutan pada peringatan Hari Konstitusi 2017, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Kalla mengatakan, kata "menguasai" memiliki arti yang luas, bukan hanya memiliki tetapi juga mengontrol dengan suatu ketentuan.

"Pemerintah dengan DPR telah banyak mengeluarkan UU, PP, dan sebagainya. Namun masih ada juga celah-celah orang memainkan arti 'menguasai' itu," ujar Kalla.

Contohnya, kata Kalla, banyaknya kasus pemberian izin pertambangan di daerah yang merugikan negara triliunan rupiah karena gagal memaknai Pasal 33 UUD 1945.

"Perusahaan pertambangan diberikan izin tambang. Tapi kemudian dia (perusahaan tambang) menuntut pemerintah trilunan rupiah akibat kesalahan kepala daerah, tumpang tindih perizinan," kata Kalla.

Oleh karena itu, Kalla ingin tak ada lagi pihak yang salah memahami Pasal 33 UUD 1945 tersebut.

Aparatur pemerintahan baik di pusat dan daerah diminta punya pemahaman yang sama.

"Kita semua harus mempunyai suatu pengertian yang sama, maksud dan tujuan untuk menguasai itu. Semua yang dikuasai negara untuk kemaslahatan seluruh bangsa," kata Kalla.

"Mudah-mudahan semua itu pada hari ini dipelajari. Karena itulah pada hari ini kita memperingati hari Konstitusi. Bukan hanya merayakannya, tapi melaksanakannya sebaik-baiknya untuk kesejahteraan bangsa," lanjut dia.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia harus berhadapan dengan perusahaan tambang dari India yang bernama India Metals and Ferro Alloys Limited (IMFA) di Permanent Court of Arbitration, akibat tumpang tindih lahan Izin Usaha Pertambangan. 

Gugatan tersebut masuk pada 23 September 2015 lalu. 

IMFA menuntut ganti rugi dari Pemerintah Indonesia senilai 581 juta dollar AS alias Rp 7,55 triliun.

Kasus ini berawal dari pembelian PT Sri Sumber Rahayu Indah (SSRI) oleh IMFA pada 2010.

SSRI memiliki izin usaha pertambangan (IUP) untuk batu bara di Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Investor asing asal India ini merasa rugi karena telah menggelontorkan uang 8,7 juta dollar AS untuk membeli SSRI, akibat tak bisa melakukan penambangan karena ternyata IUP di lahan seluas 3.600 hektar yang dimiliki SSRI tidak clear and clear CnC.

IUP mereka tumpang tindih dengan IUP milik 7 perusahaan lain.

Kompas TV Hari Kedua Kongres Asosiasi MK Se-Asia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com